Petani di Daerah Rawan Hama Dilindung Asuransi
![Petani di Daerah Rawan Hama Dilindung Asuransi](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/03/asuransi-usaha-tani-padi..jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Petani di enam kecamatan di Kabupaten Temanggung akan mendapatkan keuntungan berupa klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) manakala tanaman padi terkena serangan hama dan menjadi korban bencana. Enam kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Temanggung, Kandangan, Jumo, Ngadirejo, Bulu dan Kecamatan Kedu. Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Kabupaten Temanggung Atiek Machzuni, menjelaskan, pemilihan ke enam kecamatan ini berdasarkan tingkat serangan hama dan kemungkinan terjadinya bencana alam. Adapun kriteria tanaman padi yang dapat diasuransikan adalah lahan yang memiliki risiko serangan hama dan bencana alam seperti banjir dan kekeringan. \"Ketika terkena bencana, nantinya akan ada tim penilai yang turun. Jika tingkat kerusakan sekitar 75 persen, maka klaim asuransi bisa cair,\" katanya. Ia menyatakan, tahun ini akan mendapatkan alokasi AUTP 2021 seluas 300 hektar untuk para petani miskin. Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari risiko ketidakpastian, sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya, khususnya tanaman padi. Menurut dia bencana alam, serangan hama dan penyakit menjadi faktor utama terjadinya kegagalan panen. Petani kecil yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi tersebut. Baca juga Pedagang Pasar Muntilan Divaksin Selama 2 Hari Jika disetujui, katanya pembayaran premi asuransi dapat dilakukan petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi. \"Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini 3 persen dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi Rp6 juta/hektar/musim tanam atau sebesar Rp180.000/hektar/musim tanam,\" beber Atiek. Atiek menyampaikan pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atas besaran premi tersebut sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20 persen atau Rp36 ribu/hektare/musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani. Proses pengajuan asuransi usaha tani dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian. Kemudian pihak Dinas Pertanian mengajukan daftar peserta asuransi defenitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian tingkat provinsi. \"Petani di enam kecamatan itu bisa langsung mengajukan, jika memang tanaman padi terkena hama atau rusak karena bencana alam,\" tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: