Polisi dan Jaksa Awasi Pilkada
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, kewenangan pengawasan pilkada dan pemilu secara penuh dimiliki Bawaslu. Tetapi kewenangan penindakan tidak semua bisa dilakukan Bawaslu. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu punya kewenangan pengawasan. Namun, tidak semuanya bisa ditindak. Dia mencontohkan, bila ada oknum kepolisian tidak netral dalam proses pilkada maupun pemilu, maka yang menindak tentu bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polri atas hasil pengawasan Bawaslu. \"Kemudian jika yang tidak netral TNI yang menindak polisi militer (POM) TNI,\" ujar Afif di Jakarta, Senin (24/2). Menurutnya, untuk orang yang melakukan pelanggaran di media sosial (medsos), Bawaslu hanya melaporkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk ditindak. Menurutnya, kasus yang sering kali terjadi dalam pelanggaran penggunaan medsos adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Dalam kasus tidak netralnya ASN, Bawaslu harus melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penindakan. Jadi tidak semua pelanggaran bisa ditindak Bawaslu walaupun memiliki kewenangan pengawasan secara penuh. Ada beberapa instansi terkait yang punya kewenangan menindak atas laporan hasil pengawasan Bawaslu,” bebernya. Dia menambahkan, dalam praktik politik uang dalam proses pilkada atau pemilu yang kemudian dianggap melanggar ketentuan pidana. Dalam perkara ini Bawaslu menurutnya harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Posisi Bawaslu, lanjut Afif, sebagai pihak pengawas, penyidikan oleh kepolisian, dan penuntutan oleh kejaksaan. \"Kalau ranahnya sudah pidana pemilu, maka tiga instansi langsung terlibat. Ini merupakan desain dalam mengelola proses demokrasi yang baik di Indonesia. Semua harus terlibat dan memiliki peran sentral masing-masing,” papar Afif. Meski begitu, Afif menegaskan, bukan berarti Bawaslu tidak memiliki kewenangan penindakan. Pelanggaran administrasi dan sengketa proses pilkada dan pemilu semuanya diselesaikan oleh Bawaslu dengan hasil berupa putusan. Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Dia mengatakan, ASN berbeda dengan masyarakat biasa. Menurutnya, sumpah jabatan untuk netral dalam pemilu dan pilkada mengikat ASN. Fritz menjelaskan, setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak. Apalagi, saat penyelenggaraan pilkada yang kebanyakan pesertanya kepala daerah petahana atau pejabat pemerintah daerah setempat. \"Tidak ada ASN setelah jam kantor, pulang tidak menjadi ASN lagi. Jadi sumpah jabatannya melekat sepanjang waktu,\" kata Fritz. Dia menambahkan, subtansi netralitas ASN tak sama dengan TNI/Polri. Alasannya, ASN masih punya hak memilih. Hal ini membuat tidak menutup kemungkinan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon peserta pilkada. \"ASN ini kan pengelola anggaran. Meskipun diminta netral masih memiliki akses untuk mengatur anggaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan,\" tuturnya. Ia menegaskan, seandainya ada pembahasan menyamakan hak politik ASN seperti TNI/Polri, maka ASN tetap memiliki kebijakan dalam menerbitkan aturan teknis atau melaksanakan kegiatan pemerintahan daerah. Hal ini tetap saja ASN memiliki potensi mengatur kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. \"Jadi, ASN tidak ada jaminan menghilangkan hak politik ASN dapat membuatnya menjadi netral. Bukan hanya ASN, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu juga wajib netral,\" tutupnya. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: