Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 132 Gram
MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Sebanyak 132 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polres Magelang Kota, belum lama ini. Selain barang haram itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka sekaligus pengedarnya yakni YW alias Cupu (29). Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami mengaku jika kasus peredaran narkoba ini tergolong yang terbesar di tahun 2019 ini. Menurut dia, tindakan tersangka memang cukup nekat, karena menempelkan semua barang pesanan di baju dengan lakban sebelum ditaruh di titik-titik penempatan sesuai instruksi. ”Anggota kami ketahui sendiri saat menangkap Cupu di rumahnya, Jumat (31/5). Saat ditangkap, Cupu masih mengenakan baju yang ditempeli beberapa lakban. Di dalam lakban itu masih terdapat 12 paket berisi sabu seberat 1-5 gram,” tuturnya didampingi Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah saat gelar perkara di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (26/6). Selain di tubuhnya, anggota juga menemukan sabu di dapur dan beberapa titik di dalam rumahnya. Termasuk menemukan alat penghisap sabu (bong), kompor, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, celana, kompor, ponsel, dan lainnya yang berhubungan dengan kasus ini. ”Jika ditotal ada 132 gram sabu. Jumlah yang terbilang besar, mengingat selama ini kita hanya menangkap pengguna dan pengedar narkotika hanya nol koma gram saja. Ini bisa sampai ratusan gram. Selain pengedar, tersangka juga mengonsumsi sendiri narkotika ini,” jelasnya. Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budiyanto menambahkan, sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian selama sekitar satu bulan. Kemudian di saat yang tepat, timnya mendatangi rumah Cupu dan langsung menggeledahnya. ”Saat itu Cupu sedang istirahat dan ternyata di bajunya masih menempel paket sabu yang belum diedarkan. Kita juga geledah dapur dan beberapa titik di rumahnya. Semua barang bukti kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. Berdasarkan penyidikan kepolisian, Cupu terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka kepada polisi mengaku mengedarkan barang itu sebanyak dua kali sejak 1-2 bulan lalu. Sebelum mengedarkan yang ketiga kalinya, warga Kelurahan Magersari Kota Magelang itu sudah ditangkap terlebih dahulu. ”Saya mendapatkan barang ini dari teman yang tadinya di dalam penjara. Kalau sekarang tidak tahu apa masih di dalam penjara atau sudah keluar. Saya hanya komunikasi dengan ponsel,” ujarnya. Pria satu anak itu menuturkan, ia disuruh mengedarkan sabu di Magelang. Cara yang dilakukannya terbilang berani, karena menempelkan bungkus plastik klip berisi sabu di bajunya dengan lakban hitam. ”Saya diupah Rp30.000 per titik penempatan. Kalau total sampai sekarang saya mendapat upah Rp5 juta,” akunya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: