Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti Miras hingga Obat Terlarang

Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti Miras hingga Obat Terlarang

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM-Polres Magelang Kota memusnahkan 859 botol minuman keras berbagai merek dan 1 derigen berisi 30 liter ciu serta 4000 butir obat terlarang serta 163 knalpot tidak standar/ bising. Pemusnahkan barang bukti minuman keras, obat terlarang dan knalpot tidak standar yang dilakukan disaksikan Walikota Magelang, dr H Muchamad Nur Aziz, Dandim 0705 / Magelang, Letkol Arm Rokhmadi, Kepala Pengadilan Negeri Magelang, Rios Rahmanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Suharno, salah pejabat dari Kemenag serta pejabat Utama Polres Magelang Kota. Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan barang bukti minuman keras, obat terlarang dan knalpot tidak standar/bising yang dimusnahkan dengan berbagai cara minuman keras digilas menggunakan alat berat, obat-obat terlarang dilakukan cara diblender. “Selain Itu Juga Dilakukan Pemusnahan 163 Knalpot Tidak Standar/ Bising Sebanyak Dengan Menggunakan Mesin Pemotong,\"lanjut Kapolres. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan jajaran Polres Magelang Kota terhadap penyakit masyarakat. “Kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas di kota magelang dan menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H,\"tambahnya. Penindakan Polres Magelang kota terhadap penyakit masyarakat perlu dilakukan karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana wilayah Kota Magelang pelaku (termasuk anak-anak) mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu. Ia juga mengajak kepada seluruh elemen baik pemerintah Kota Magelang, TNI, Alim Ulama organisasi kemasyarakatan dan segenap masyarakat untuk menjaga Kota Magelang . “Saling bahu-membahu menciptakan situasi Kamtibmas Kota Magelang yang sejuk, aman dan kondusif,\" tutup Kapolres. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Kota Magelang dilanjutkan secara keseluruhan oleh petugas. Dimana pemusnahan miras menggunakan mesin penggilas dan untuk obat terlarang dihancurkan menggunakan mesin blender. Sedangkan untuk knalpot tidak standar menggunakan alat pemotong besi. Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti di tempat yang sama. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: