Polres Temanggung Bubarkan Konser Musik di Objek Wisata Wapitt
![Polres Temanggung Bubarkan Konser Musik di Objek Wisata Wapitt](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/08/kapolres-temanggung-akbp-muhammad-ali.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Sebelum diberi peringatan keras oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Temanggung, kegiatan musik yang dilaksanakan di objek wisata Wapitt Kecamatan Ngadirejo telah dihentikan sebelum selesai kegiatan. \"Ada petugas yang datang langsung ke lokasi, karena kondisinya sudah tidak mematuhi protokol kesehatan maka kegiatan musik di lokasi wisata itu langsung dibubarkan,\" kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Satu GTPP Covid-19 Temanggung, Senin (17/8). Ia mengatakan, secara resmi kegiatan musik yang dilaksanakan pada Sabtu (15/7) malam tersebut memang tidak mengantongi izin. Pihak pengelola wisata hanya mengajukan izin untuk membuka kembali objek wisatanya. Namun dalam izin yang diajukan tanpa disertai dengan izin kegiatan tambahan. \"Kalau objek wisatanya memang sudah diizinkan, untuk pemulihan ekonomi. Namun untuk kegiatan konser musik memang belum diperbolehkan,\" terangnya. Ia menjelaskan, untuk objek wisata dizinkan untuk beroperasi hanya saja harus menaaati protokol kesehatan, seperti harus menyediakan tempat cuci tangan disejumlah titik dan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas. “Sanksi teguran keras sudah disampaikan, namun jika masih mengulang kembali maka akan dilakukan sanksi yang lebih tegas dengan penutupan objek wisata tersebut,\" tandas Kapolres. Baca Juga Sehari Tambah 21 Positif Covid-19, Wonosobo Kembali Masuk Zona Merah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Minggu 16 Agustus 2020 memberi peringatan tertulis kepada pengelola wisata Wapitt sehubungan dengan adanya kegiatan Wapitt Night, Sabtu 15 Agustus 2020. Kegiatan tersebut dinilai melakukan pelanggaran protokol penanganan Covid-19, utamanya ketidakmampuan pengelola wisata dalam mengantisipasi membludaknya pengunjung. Sebagaimana telah disampaikan dalam SE Bupati Temanggung 360/398 tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid 19 di Lingkungan Objek Wisata se Kabupaten Temanggung(lampiran V). Point 1 disampaikan bahwa pada prinsipnya setiap objek wisata di Kabupaten Temanggung dapat beroperasi dan dibuka kembali untuk umum (terkecuali pemandian) tetapi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Dalam Lampiran VII SE Bupati tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan pentas seni dan sejenisnya (termasuk konser) masih belum diizinkan pelaksanaannya pada masa pandemi Covid-19. Menurut Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono SSos MM, pengelola Wapitt tidak bisa menjalani kesanggupannya dalam menjaga protokol kesehatan sehingga mengakibatkan tidak ada ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan yang sudah menjadi kesepakatan. \"Terhadap kejadian ini GTPP bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Dan apabila peringatan tertulis ini tidak diindahkan dan tidak dilakukan perbaikan maka akan dilakukan sanksi penutupan sementara,\" ujarnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: