Polri Larang Konvoi Pilkada

Polri Larang Konvoi Pilkada

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dalam tiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelanggar protokol kesehatan bisa akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Maklumat terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 diterbitkan dan ditandatangani Kapolri pada 21 September 2020. \"Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,\" katanya, Senin (21/9). Argo menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan merupakan bentuk evaluasi Polri terhadap tahapan Pilkada Serentak 2020 yang telah berjalan. Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. \"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,\" katanya, Senin (21/9). Ada empat poin utama dalam Maklumat terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Salah satu isinya, polisi akan menindak pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada. Para peserta Pilkada dilarang membuat kerumunan, arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa. \"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,\" sebut Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d. Dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. \"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,\" tandas Idham. Terpisah, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaskan Pilkada 2020 akan berjalan sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020. Namun, pelaksanaannya dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. \"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada,\" ujarnya. Dikatakannya pula, Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa ditunda menunggu pandemi berakhir. Sebab, tak satu negara pun yang mampu mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. \"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,\" ujar dia. Pilkada di tengah pandemi bukan hal yang mustahil. Dicontohkannya, seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. \"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19,\" kata dia. Berbeda diungkapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau kembali pelaksanaan Pilkada. \"Bahkan di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan pemilihan kepala daerah 2020 ditunda,\" bunyi siaran pers PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu\\\'ti. \"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19,\" lanjut bunyi siaran pers tersebut. Muhammadiyah menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah bekerja keras menangani pandemi COVID-19, meskipun belum menunjukkan hasil yang maksimal. Selama lebih dari satu semester, pandemi COVID-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya. Pandemi COVID-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan COVID-19. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut. (gw/fin) Isi Lengkap Maklumat Kapolri Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020: 1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. 2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya. 3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: