Ponsel Ilegal Potensi Rugikan Negara Rp2,81 T

Ponsel Ilegal Potensi Rugikan Negara Rp2,81 T

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian perindustrian (Kemenperin) mendukung aturan pengendalian ponsel ilegal atau Black Market (BM) dengan menerapkan regulasi nomor . Pasalnya, adanya ponsel ilegal potensi kerugian negara sebesar Rp2,81 triliun per tahun. Aturan tersebut telah resmi berlaku pada 18 April 2020 kemarin. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, selain ponsel, aturan tersebut juga berlaku untuk seluruh perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan selular. \"Ponsel BM membuat potensi negara mengalami kerugian sebesar Rp2,81 triliun per tahun,\" ujar dia, kemarin (19/4). Berdasarkan catatan Kemenperin, industri komputer genggam dan tablet (HKT) salah satu sektor yang berkembang pesat. Pada 2018 lalu, industri ini memproduksi sebanyak 74,7 juta unit atau naik 23 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 60,5 juta unit. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 juta-10 juta unit ponsel BM. Akibatnya, kata dia, tak hanya penerimaan negara saja yang tergerus namun juga hilangnya lapangan pekerjaan dan depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi yang setara Rp2,25 triliun. Untuk itu, aturan IMEI menjadi penting yang tertuang dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. \"Yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk ponsel pintar, komputer genggam dan tablet (HKT),\" ungkap dia. Lanjut dia, perangkat HKI yang sudah diaktifkan sebelum aturan tersebut diberlakukan maka masih bisa digunakan walaupun barang BM. HKT yang diaktifkan setelah 18 April 2020 akan diverifikasi oleh mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Registry (CEIR) Jika unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator akan langsung memblokir. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki. \"Sebelum membayar, bagi konsumen yang membeli komputer atau tablet secara offline harus melakukan pengecekan IMEI-nya,\" ujar dia. Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai regulasi yang diterbitkan pemerintah akan merugikan konsumen. \"Pemblokiran yang tidak sesuai IMEI silakan, tapi ketika ponsel masih di tingkat penjual, bukan pembeli atau pemakai,\" kata Heru. Nomor IMEI, kata dia, bisa saja dipalsukan. Dengan demikian yang akan dirugikan masyarakat. \"Konsumen mana tahu itu IMEI terdaftar atau tidak. KTP saja bisa dipalsu apalagi IMEI,\" tukas dia. Seperti diketahui, regulasi IMEI Disahakan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Aturan tersebut diberlakukan pada 18 April 2020 dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: