PPNI Purworejo Perjuangkan Nasib Perawat Honorer
![PPNI Purworejo Perjuangkan Nasib Perawat Honorer](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/03/PPNI-Purworejo-Perjuangkan-Nasib-Perawat-Honorer.jpeg)
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sebanyak 301 perawat di Kabupaten Purworejo tercatat masih menyandang status honorer dan membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah. Perhatian itu antara lain dapat diberikan pemerintah kabupaten (Pemkab) Purworejo dengan memperjuangkan adanya regulasi khusus yang mengatur dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi perawat yang usianya sudah di atas 35 tahun dengan masa kerja lama. Kondisi tersebut disikapi oleh DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPN) Kabupaten Purworejo bersama Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) dengan melakukan Audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, di Rumah Dinas Ketua DPRD pada Jumat (26/3). Ketua DPD PPNI Kabupaten Purworejo, Heru Agung Prastowo SKep Ns MM menyebut, ada beberapa aspirasi yang disampaikan. Pertama, berharap adanya Regulasi Khusus yang mengatur dalam perekrutan PPPK khusus perawat yang usianya sudah diatas 35 Tahun dan mempunyai masa kerja yang lama. Kedua, DPRD dapat mengawal adanya kepastian update data perawat honorer tiap tahun dan memastikan tiap tahun terlokasi formasi rekruitmen PPPK khusus Perawat di Kabupaten Purworejo. “Hingga seluruh perawat honorer diterima sebagai PPPK mengingat di Purworejo belum dialokasikan formasi khusus Perawat,” sebutnya. Selain itu, PPNI juga memberikan sorotan terkait kesejahteraan anggotanya. Menurut Heru, masih banyak perawat yang gajinya di bawah upah minimal kabupaten (UMK). Bahkan, masih banyak perawat yang bergaji Rp500 ribu per bulan. “Dengan adanya permasalah tersebut PPNI berharap bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo,” ungkapnya. Heru menambahkan bahwa sebelumnya, pada 12 Maret 2021, perjuangan PPNI Purworejo juga telah dilakukan melalui audiensi dengan BKD Purworejo. Audiensi diterima langsung oleh Kepala BKD, drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Ifan Mochtar Lait dan Kasubid Formasi dan Pengadaan Pegawai, A Wisnu Pradana. Menanggapi hal tersebut, Dion Agasi Setiabudi didampingi anggota Komisi IV, Hendricus Karel, menyampaikan bahwa perawat honorer dapat dialokasikan ikut PPPK umum. Akan tetapi, mengingat keterbatasan pengetahuan secara umum, tetapi skil dan kompetensi yang jauh lebih memadai serta pengabdiannya bila dibanding dengan perawat yang baru menyelesaikan proses perkulihannya, Dion mengusulkan agar proses rekruitmen khusus honorer mendapatkan tambahan poin. “Khusus dalam penilaian, jika ikut seleksi PPPK secara umum,” terangnya. Terkait kesejahteraan perawat honorer, Dion mengungkapkan bahwa solusi yang rasional adalah khusus perawat honorer dapat dialokasikan PPPK. Namun, mengingat semua Puskesmas dan RS daerah di Kabupaten Purworejo sudah BLUD, maka DPRD tidak dapat mengintervensi. “Solusinya ya hanya rekrutmen PPPK,” ungkapnya. Menyikapi permasalahan yang terjadi pada perawat Honorer, lanjutnya, langkah awal yang dapat dilakukan yakni akan diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan DPRD, komisi IV dengan pihak eksekutif serta menghadirkan PPNI dan GNPHI untuk menciptakan kesepahaman. “Komisi IV akan selalu perkoordinasi dan mendorong agar tiap tahun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan Formasi Kesehatan khususnya Formasi PPPK Perawat. Karena kedepannya untuk perekrutan 30% PNS dan 70% PPPK dan DPRD khususnya Komisi IV siap mengawal dan akan memperjuangkan nasib perawat honorer,” imbuh Hendricus Karel menandaskan. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: