Ratusan Warga Geruduk PN Wonosobo, Kawal Sidang Tewasnya Tukul

Ratusan Warga Geruduk PN Wonosobo, Kawal Sidang Tewasnya Tukul

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Ratusan warga Dusun Kepirang, Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang geruduk Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, kemarin. Mereka mengawal jalannya sidang pengroyokan yang menewaskan Fadlun alias Tukul (40). Masa berdatangan ke PN sejak pukul 09.00 WIB menggunakan puluhan kendaraan pribadi dan bak terbuka. Puluhan aparat kepolisian tampak menjaga ketat PN. “Kedatangan kami ke PN ini, untuk mengawal saksi pengroyokan hingga menyebabkan meninggalnya  Fadlun alias Tukul,” ungkap Ketua Pemuda Dusun Kepirang, Abdul Jalil saat ditemui di PN Wonosobo. Menurutnya, ada sekitar 400-an lebih orang yang berasal dari Dusun Kepirang, Desa Dempel, Desa Kalikarung dan Desa Pengarengan Kecamatan Kalibawang yang datang ke pengadilan. Mereka berharap para pelaku di hukum seadil-adilnya sesuai aturan yang berlaku. Baca Juga Rem Blong, Truk Angkut Teh Botol Terjungkir di Jalur Tengkorak Kertek-Wonosobo “Mereka telah menyebabkan saudara kami meninggal dunia, kira harap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” jelas Abdul Jalil  yang juga merupakan pelapor dalam kasus pengroyokan ini. Warga desa, katanya, akan terus mengawal sidang pengroyokan ini sampai selesai hingga hakim bisa memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Bahkan, lanjut Jalil, massa yang datang akan lebih banyak lagi apabila kasus ini tidak tuntas. “Ini mungkin belum seberapa jumlah warga yang datang. Nanti mungkin bisa lebih banyak lagi jika kasus ini tidak tuntas,” tandasnya. Pada sidang sebelumnya, Kamis minggu lalu, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Arief Riyadi menghadirkan satu orang saksi. Dalam sidang yang menghadirkan 7 orang terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya tersebut mendapatkan pengawalan ketat puluhan anggota Polres yang berjaga di sekitar PN. Baca Juga Bentuk Tim Pora di Purworejo, Kemenkumham Kanwil Jateng Perketat Pengawasan Orang Asing Dalam sidang itu, para terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Hanya yang disanggah oleh salah satu terdakwa adalah terkait adanya jeda pemukulan. Jadi pemukulan pakai kayu terhadap korban tidak langsung dua kali, tetapi satu kali kemudian pengroyokan oleh para terdakwa lainnya dan baru dipukul pakai kayu lagi. Humas PN Wonosobo, Dwi Suryanta mengatakan, dalam sidang kali ini, saksi tersebut menyampaikan bahwa masih ada dua orang di luar ketujuh terdakwa yang ikut melakukan pengroyokan tetapi belum tertangkap. “Masih ada dua orang DPO. Dalam lembar berkas juga ada keterangan dua orang masih DPO. Semua terdakwa juga membenarkan telah melakukan pengroyokan. Satu terdakwa atas nama Tekad juga membenarkan telah memukul korban menggunakan kayu,”  jelasnya. Sebelumnya dalam sidang pertama yang digelar minggu kemarin, lanjutnya, agendanya pembacaan dakwaan. Dari terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa. (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: