Residivis Curanmor Melawan, Petugas Polres Wonosobo Lumpuhkan Pakai Timah Panas
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisal CD (27) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Pelaku dibekuk saat berusaha menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar. Polisi terpaksa memuntahkan timah panas untuk melumpuhkan pelaku, karena mencoba melakukan perlawanan. Sepeda motor yang dicuri dan dibongkar oleh pelaku, merupakan motor milik warga Kampung Sirandu Kelurahan Pagerkukuh Kecamatan Wonosobo yang dilaporkan korban, hilang lima hari lalu. “Informasi hilangnya sepeda motor sebelumnya sudah disebarkan ke masyarakat, dan akhirnya ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, telah ditawari untuk membeli sparepart bongkaran sepeda motor oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, kemarin. Menurutnya, pelaku mengaku menyasar sepeda motor tahun lama yang lebih mudah dibongkar, serta mudah dijual sparepartnya. Diduga pelaku yang sehari-hari hidup menggelandang, mencuri motor karena motif ekonomi agar mendapatkan uang dari hasil menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar. Baca Juga Pengajuan Tambahan Kuota CPNS Ditolak, Pemkab Temanggung hanya Dapat Jatah 37 Formasi “Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki, karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor,” terang Heriyanto. Pelaku sendiri merupakan residivis beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Tercatat ini adalah kali keempat tersangka tersangkut perkara pencurian sepeda motor. Pada saat melakukan aksinya di Sirandu, CD dibantu oleh teman perempuannya yang bernama DN (23), yang saat ini masih dilakukan pengejaran. “Saat ini perkara sedang kami kembangkan karena dimungkinkan ada TKP lain, termasuk teman perempuan pelaku yang diduga juga terlibat dalam kejahatan itu. Saat ini masih DPO, ” katanya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: