Selama Pandemi, Gugat Cerai di Kota Magelang Lebih Mendominasi

Selama Pandemi, Gugat Cerai di Kota Magelang Lebih Mendominasi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pandemi Covid-19 di Kota Magelang juga memengaruhi tingginya angka perceraian. Kasus perceraian ini besar disebabkan karena masalah finansial selama pandemi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang, sebagai perbandingan, periode Januari-Maret 2021 tercatat 69 kasus, terdiri dari 23 cerai talak dan 46 cerai gugat. Sementara pada Januari-Maret 2020, cerai talak 19 kasus dan cerai gugat 51 kasus, sehingga totalnya 70 kasus. Humas Pengadilan Agama (PA) Magelang Ulfa Fithriani mengatakan, besarnya angka gugatan cerai dari pihak istri ini kemungkinan disebabkan faktor ekonomi. Terlebih di awal pandemi lalu, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga akan mengubah kemampuan ekonomi tiap-tiap keluarga.”Paling banyak kasus yang kami tangani ialah cerai gugat, yang mana istri yang mengajukan gugatan cerai terutama karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” imbuhnya. Menurutnya, sejumlah faktor yang turut mempengaruhi perceraian di Kota Magelang, yakni perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sedangkan perkara cerai karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lanjutnya, sangat kecil. “Perselisihan akibat dari perbedaan pendapat menjadikan pertengkaran yang tidak berujung menjadi faktor dominan dalam perceraian. Hal tersebut juga diakibatkan oleh pemahaman tentang tujuan sebuah penikahan,” tuturnya. Baca Juga Dishub Kota Magelang Mulai Data Pelaku Jasa Transportasi untuk Vaksinasi Sementara untuk faktor ekonomi, imbuhnya, yang mempengaruhi seperti penghasilan suami yang rendah atau bahkan tidak bekerja, serta isti yang tidak dinafkahi oleh suami. Faktor ekonomi juga menimbulkan banyak faktor lain, sebagai contoh munculnya pihak ketiga atau terjadinya perselingkuhan. ”Kami berupaya agar jalan keluar tidak sampai ke perceraian. Jadi semua jenis gugatan harus dimediasi terlebih dahulu,\" ujarnya. Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko menekankan agar Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pembinaan pernikahan. Ia meminta KUA jangan hanya memberi pembinaan pranikah karena pembinaan setelah menikah juga diperlukan melalui penyuluhan masyarakat. \"Kami harap KUA betul-betul melakukan pembinaan, itu tidak saja prapernikahan tapi juga selama berumah tangga. Ini akan membuat mental anggota keluarga kebal dengan permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga,\" jelasnya. Lebih lanjut, politisi partai Hanura itu juga mengajak masyarakat untuk menjaga diri, keluarga maupun negara serta keharmonisan rumah tangga. “Angka kesejahteraan secara makro itu dilihat dari tatanan terkecil seperti keluarga. Ini yang perlu dijadikan prioritas bagaimana membangun masyarakat dari tatanan keluarga,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: