Sengsarakan Buruh, Manaker Diminta Cabut Permenaker 2/2022 tentang Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun
![Sengsarakan Buruh, Manaker Diminta Cabut Permenaker 2/2022 tentang Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2022/02/Ilustrasi-JHT.jpg)
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM- Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dianggap menyengsarakan kaum buruh. Sebab aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia 56 tahun Tak hanya dari kalangan buruh, banyak pihak meminta agar Permenaker 2/2022 yang baru ditetapkan tersebut segera dicabut karena dinilai merugikan buruh. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut.“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah,\" tugasnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik Rmol Jumat (18/2). Menurut Ujang, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, bukan malah menahan hak-hak rakyat, dalam hal ini para buruh. “Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” ungkapnya. Ujang juga mendorong Presiden Joko Widodo bersikap tegas kepada anak buahnya yang mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan menyengsarakan rakyat. “Cabut permenaker dan ganti menterinya,” tegasnya. Pengacara kondang, Hotman Paris turut mengkritik Permenaker 2/2022. Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, Hotman awalnya menceritakan karirnya selama 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional.\"Inti pokoknya adalah Ibu Menteri (Ida Fauziah), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan,\" ujar Hotman. Hotman mencontohkan, seorang buruh atau pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong sebesar dua persen untuk dimasukkan dalam JHT ditambah 3,5 persen dari dari perusahaan. Selama 10 tahun uang tersebut masuk ke JKT. Namun di usia 32 tahun buruh tersebut di-PHK. \"Dengan peraturan Ibu Menteri, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri,\" jelas Hotman. Hotman pun lantas mempertanyakan keadilan atas uang para pekerja tersebut. Apalagi, Permenaker sebelumnya sejak 2015 lalu menyatakan JHT boleh dicairkan ketika pekerjaan tersebut di-PHK. \"Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,\" kata Hotman. Hotman menyarankan, jika memang ada UU yang selaras dengan Permenaker 2/2022 tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan. \"Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,\" terang Hotman Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun dinilai merugikan kalangan pekerja. Menurut Puan, persoalan pencairan JHT menjadi salah satu isu hangat yang paling disorot DPR RI. \"Ini tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,\" kata Puan Maharani Jumat (18/2) Puan Maharani berharap, polemik JHT ini segera bisa diurai dan diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemerintah dan kelompok kepentingan. \"Jadi, kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat lebih baik,\" pungkasnya. (rmol/me)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: