Simpan Sabu di Kemaluan Wanita, Modus Sindikat Internasional Selundupkan Sabu

Simpan Sabu di Kemaluan Wanita, Modus Sindikat Internasional Selundupkan Sabu

MAGELANGEKSPRES.COM.JAKARTA - Polri berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan internasional. Tujuh pelaku dari tiga sindikat peredaran sabu berhasil ditangkap Direktorat tindak pidana narkoba (Dittidnarkoba) Polri. Dua diantaranya bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pengungkapan tujuh orang tersangka yang diamankan oleh Ditpitidnarkoba Bareskrim Polri merupakan tiga jaringan bandar narkoba internasional dua jaringan Thailand dan satu jaringan Kamerun. Mereka terdiri atas enam pelaku dari dua jaringan Thailand-Indonesia yakni Chiangka Wande (36), Changjit Jinatta (27), Phijittra Thepaut (24), dan Pitchanan Thongpon (21) yang merupakan WNA asal Thailand, serta Hendro (21) dan Januar (24). \"Sementara itu, untuk satu tersangka merupakan sindikat jaringan Kamerun-Indonesia bernama Assi Cedric (32), WNA asal Pantai Gading. Assi menyelundupkan sabu melalui perutnya yang diisi 1.095 gram,\" katanya saat gelar konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (17/10). Dedi menjelaskan, dari tujuh tersangka ini pengungkapan pertama kali dilakukan terhadap WNA asal Pantai Gading Assi Cedric di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada (3/10). Dia merupakan jaringan peredaran gelap narkoba asal Kamerun-Indonesia. \"Tersangka ini ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba dengan cara menelan sebanyak 61 butir kapsul, berisi sabu seberat 1.095 gram ke dalam perutnya. Cara tersangka menelan pil-pil itu dengan makan sayur dan air putih di negara Kamerun sebelum ke Jakarta,\" terang Dedi. Dua hari kemudian atau tanggal 5 Oktober 2019, giliran jaringan Thailand-Indonesia yang berhasil diungkap di lokasi yang sama. Berkat kerjasama dengan Dirjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan total tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. \"Tiga tersangka yang diamankan itu, dua warga negara Thailand atasnama Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Mereka ditangkap, karena saat diperiksa menyimpan sabu dalam kemaluannya,\" jelas Dedi. \"Dari tangan mereka kita amankan total barang bukti, sebanyak 586 gram sabu dengan modus yang biasa disebut body strape atau menyimpan di antara kedua paha dan dimasukkan ke dalam organ kewanitaannya,\" sambung Jendral bintang satu tersebut. Berdasarkan keterangan kedua tersangka ini, anggota Dittipidnarkoba pun menelusuri tujuan barang haram itu dikirim ke Indonesia. \"Hasil pengembangan kita tangkap si penerima barang ke Hotel Busisness Tomang kamar 305 jalan raya Tomang, Petamburan, Jakarta Barat. Dia WNI perannya sebagai seorang kurir yang siap untuk menjemput dan mengirim narkoba kepada tersangka lainnya,\" terang Dedi. Tak berhenti di situ petugas pun kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang juga berasal dari jaringan Thailand-Indonesia, pada 10 Oktober 2019, dua asal WNA Thailand atasnama Phijittra Thepaut dan Pitchanan Thongpon dan WNI Januar Rifai. \"Untuk dua WNA Thailand ditangkap di sebuah Hotel kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti paket isi sabu 2 dus dengan jumlah seluruhnya 31 Kg dalam 30 kemasan Teh China Guanyinwang. Sedangkan, Januar ditangkap dari pengembangan selaku kurir atau penerima barang,\" ungkapnya. Dedi menambahkan, kalau kasus ini masih terus di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, modus-modus lainnya mulai melalui jalur laut, udara dan darat. Dan tentunya, bekerjasama dengan Bea Cukai. Kini, ketujuh orang tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. \"Ancaman atas perbuatannya, maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar, ditambah sepertiganya,\" tandasnya. (Mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: