Terbukti Bersalah Memerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terbukti Bersalah Memerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

BANDUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di PN Bandung, Jabar, Selasa (15/2).  Majelis hakim menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa.  Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia, sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com. Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3, dan 5 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang di PN Bandung.  Selama mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: