Tim Resmob Polres Magelang Amankan Botoh Pilkades, Sita Uang Rp19 Juta

Tim Resmob Polres Magelang Amankan Botoh Pilkades, Sita Uang Rp19 Juta

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Magelang, Tim Resmob Polres Magelang mengamankan seorang botoh yang terlibat perjudian dalam Pilkades pada Minggu (24/11), sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam waktu hampir bersamaan, tim Resmob juga berhasil mengamankan tersangka kasus senjata api rakitan. Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso mengatakan, Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu kasus perjudian pilkades dan kasus senjata api rakitan. Pada kasus judi pilkades, tersangka berinisial SK (60) warga Dusun/Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Menurut informasi, yang bersangkutan adalah pengepul uang perjudian/botoh sebesar Rp 19 juta. Baca Juga Korban Keracunan Massal di Ponpes Miftahu Rosyidin Temanggung Bertambah, 71 Orang Dirawat di RS Uang tersebut merupakan uang taruhan yang berasal dari AR (TO) sebesar Rp 10 juta dan juga uang dari KS (TO) sebesar Rp 10 juta. “Jadi tersangka ini bertugas sebagai pengepul uang judi kades antara AR dan KS. Totalnya Rp 20 juta, AR 10 juta dan KS 10 juta. Sementara tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta,” terang Pungky dalam rilisnya, Selasa (26/11) di lobi Polres Magelang. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. Untuk kasus yang kedua adalah menguasai senjata api rakitan dan membawanya di TKP pemilihan kades di Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Adapun tersangka MT (44), warga Dusun Ganjuran, Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Magelang, telah nekat membawa senjata api rakitan yang dimasukan ke dalam sebuah tas berwarna hitam di lokasi Pilkades di Desa Plosogede. Awalnya petugas curiga dan menduga tersangka adalah pemain judi botoh pilkades. Setelah dilakukan penggeledahan pada tas tersangka, petugas menemukan sebuah senjata api rakitan beserta 2 butir amunisinya kaliber 38x9 mm. Baca Juga Pengendara Motor di Magelang Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Manggis \"Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Polres Magelang,” ungkap Pungky. Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan jenis pistol tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik rekannya yang sedang digadaikan dengan nominal Rp 1,5 juta kepada tersangka. \"Pistol ini sengaja saya bawa waktu Pilkades bermaksud untuk saya kembalikan kepada pemiliknya. Saya sudah janjian dengan pemilik pistol. Saya juga mau nyoblos pilkades. Tetapi belum sampai mencoblos saya malah sudah ditangkap Polisi,\" papar tersangka MT, dihadapan awak media. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 NO 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya dua puluh tahun.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: