Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Capai 88,22 Persen

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Capai 88,22 Persen

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II merilis angka kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sampai 3 Mei 2021 mencapai 88,22 persen. Terhitung sudah 674.069 SPT dilaporkan. Sementara targetnya sebanyak 764.038 SPT. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyebutkan, jumlah SPT itu terdiri dari 42.490 SPT Tahunan PPh Badan. Lalu 62.453 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan, dan 569.126 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan. Batas pelaporan seluruh jenis SPT itu 30 April 2021 lalu. \"Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk penerimaan pajak,\" katanya, belum lama ini. Pihaknya pun masih memberi toleransi kepada wajib pajak yang belum melaporkan. Namun demikian, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. “Tapi kita optimistis, capaian kepatuhan SPT akan tercapai sebelum akhir tahun,\" ungkapnya. Dia menambahkan, capaian penerimaan Kanwil DJP Jateng II hingga 4 Mei 2021 berada di persentase 25,44 persen dari target penerimaan. Sebanyak Rp3,164 triliun baru berhasil dikumpulkan dari target sebesar Rp12,439 triliun. Pihaknya mengimbau kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, pajak menjadi pemasukan negara untuk kepentingan seluruh masyarakat. \"Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19, dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,\" ujarnya. Sementara itu, di wilayah eks-Karesidenan Kedu, capaian kepatuhan SPT Tahunan tertinggi diraih KPP Pratama Magelang. KPP setempat berhasil mengadministrasikan 59.344 SPT, dari target sebesar 61.492 SPT atau mencapai 96,51 persen. Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengaku optimis sisa target kepatuhan SPT Tahunan dapat segera dicapai. Ia mengimbau salah satunya dengan mengirimkan whatsapp blast kepada 54.886 wajib pajak terdaftar. \"Kita juga sosialisasi baik daring maupun luring kepada beberapa pihak,\" tuturnya. Secara nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen, atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen, atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: