Total Denda Operasi Yustisi Prokes Capai Rp16 Juta Lebih, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan 3 M

Total Denda Operasi Yustisi Prokes Capai Rp16 Juta Lebih, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan 3 M

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) terus digencarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo bersama dinas atau instansi terkait. Edukasi serta sanksi tegas berupa administrasi denda atau sosial diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran. Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi menyatakan operasi yustiti bahkan dirutinkan setiap hari dalam beberapa bulan terakhir untuk menegakkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes. Hal itu juga sesuai dengan intruksi dari Pjs Bupati Purworejo, Ir Yuni Astuti MA, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo untuk menekan laju penularan Covid-19 yang hingga saat ini masih fluktuatif. “Masih terus berjalan (operasi yustisi). Setiap hari kita muter,” katanya, Jumat (6/11). Operasi yustisi menyasar berbagai kalangan masyarakat dan lokasi publik, seperti alun-alun, pasar, terminal, ruas jalan protokol, dan tempat-tempat wisata. Pelaksanaannya dilakukan oleh petugas Satpol PP Damkar bersama OPD atau instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Dinkes, Dinhub, BPBD, Dinparbud, dan pengelola pasar. Baca Juga Siaga Hadapi Musim Penghujan, Perluas Jaringan, Intensifkan Perawatan Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar. Mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi/denda. Sanksi sosial antara lain berupa push up, menyapu, menyanyikan lagu-lagu nasional, dan menghafal teks Pancasila. Berikutnya untuk sanksi administrasi denda sesuai Perbup yakni minimal Rp10 ribu dan maksimal Rp50 ribu. Berdasarkan hasil rekap penindakan sejak 12 Juli hingga 5 November 2020 diketahui total sanksi denda sementara yang terkumpul telah mencapai Rp16.085.001. Hasil sanksi denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melalui RKUD pada hari yang sama usai operasi. Khusus Sabtu dan Minggu disetorkan pada hari Seninnya. “Untuk total sementara pelanggar yang mendapat sanksi administrasi denda ada 1.083 orang dan sanksi sosial ada 667 orang. Jadi total sementara pelanggar yang terjaring operasi yustisi ada 1.750 orang,” ungkapnya. Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Agus Pramono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan tindak pandang bulu terhadap para pelanggar, khususnya masyarakat yang tidak memakai masker. Meski demikian, dalam setiap pelaksanaannya tetap mengedepankan upaya humanis dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi. Pihaknya berharap, masyarakat dapat terus meningkatkan kedisiplinannya menerapkan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. “Sosialisasi dan edukasi pasti kita berikan. Bahkan, sejak awal kita juga gencar membagikan masker kepada masyarakat,” jelasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: