Tragedi Pembacokan terhadap Suami Isteri di Temanggung Murni Masalah Pribadi

Tragedi Pembacokan terhadap Suami Isteri di Temanggung Murni Masalah Pribadi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Motif pribadi menjadi pemicu terjadinya penganiayaan atas dua korban di Dusun Sigran RT 02 RW 09 Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung, Minggu (14/3) lalu. Korban adalah Trimah (55) yang meninggal atas sabetan benda tajam dan suaminya Muhndori (69), yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka cukup serius. \"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MN (60) karena motif pribadi, selama ini mereka hidup bertetangga, jadi pasti ada masalah pribadi yang menyebabkan tersangka nekat melakukan pembacokan kepada kedua korban,\" jelas Kasaterkrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Jumat (19/3). Dijelaskan, salah satu permasalahan pribadi di antara korban dan tersangka ini adalah karena masalah tanah. Tersangka berkeinginan untuk membangun jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat, kebetulan tanah yang akan digunakan sebagai jalan itu adalah milik korban. Sementara korban tidak mengizinkan. \"Jadi antara tersangka dan korban ini adalah tetangga dekat, rumah tersangka berada di belakang rumah korban. Nah tersangka berusaha berembuk dengan korban untuk membangun jalan yang bisa dilalui mobil, tapi ternyata korban tidak mengizinkan,\" jelasnya. Dari salah satu permasalahan ini lanjut Kasat reskrim, tersangka berencana menghabisi korban dengan menggunakan alat atau senjata tajam. Untuk melangsungkan niatnya, tersangka mempersiapkan peralatan berupa senjata tajam, mulai dari bendo arit sepanjang 30 sentimeter, hingga tombak yang ujungnya diberi mata pisau sepanjang 70 sentimeter. Baca juga SMK Mipha Parakan Gandeng BRI, Gelar Pelatihan Customer Service Usai semuanya siap, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu (14/3) pagi saat sasaran utama Muhndori mengimami salat Subuh. \"Memang semuanya sudah direncanakan. Pelaku pun memilih saat salat Subuh karena di situ sedikit orang yang jamaah. Peluang pelaku melarikan diri besar,\" terangnya. Disebutkan, tersangka membawa dua senjata tajamnya sekaligus untuk menghabisi sasaran. Bendo atau parang dibawa tangan kanan, sedangkan tombak buatannya di tangan kiri. \"Saat itu korban laki-laki mengimami 5 makmum di Masjid Al Iman, satu di antaranya adalah istrinya,\" ujarnya. Lebih lanjut, saat salat memasuki takhiyat akhir, tersangka masuk ke masjid mengincar sang imam. Dua senjata yang dibawanya dihantamkan bertubi-tubi ke arah kepala dan punggung korban. Melihat kejadian itu, semua jamaah lari ketakutan. Sementara istri Muhndori berusaha melindungi sang suami dari hantaman tersangka yang membabi-buta. \"Korban M tersungkur bersimbah darah. Melihat itu, istri korban berusaha melindungi suaminya, tersangka langsung menyerangnya dengan menghantamkan beberapa pukulan,\" tuturnya. Trimah pun mendapatkan beberapa bacokan di bagian tangan, kepala belakang, dan juga punggung. Ia menyusul suami tersungkur bersimbah darah dan ditinggalkan oleh tersangka. Beruntung, Muhndori tertolong dan saat ini menjalani perawatan intensif. Sedangkan istrinya meninggal saat dibawa ke rumah sakit terdekat. Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menambahkan, saat kejadian, korban Trimah sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka bacok di tangan. Lebih lanjut, ia memastikan dalam kasus ini murni dikarenakan masalah pribadi antara korban dengan pelaku. Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur sara, agama, atau imam masjid. \"Kebetulan saja korban imam masjid. Sampai saat ini belum ada keterlibatan oleh orang lain. Murni direncanakan pelaku sendiri, menentukan waktu sendiri dan mengeksekusi sendiri,\" tuturnya. Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: