Transaksi di Pasar Kertek Wonosobo, Dua Pengguna Sabu Dicokok Polisi

Transaksi di Pasar Kertek Wonosobo, Dua Pengguna Sabu Dicokok Polisi

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Tim Tindak Satresnarkoba Polres mengamankan dua orang yang diduga menggunakan sabu sesaat setelah melakukan transaksi pasar tradisional kertek. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 paket sabu dalam plastik klip, 1 selang sedotan warna merah, 1 hp merk samsung warna hitam berikut simcard dan 1 unit  SPM suzuki Satria. Waka Polres Wonosobo Kompol Arie Iman Prasetya mengemukakan bahwa  pelaku yang ditangkap DS alias bolong (31) dan DFB (28). Kronologi penangkapan kedua tersangka diawali adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan petugas melakukan mapping tempat rawan edar narkoba yang kemudian pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 petugas mendapati dua orang yang gelagatnya mencurigakan di area Pasar Kertek. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan benar petugas mendapatkan 1 paket sabu yang dibawa salah satu tersangka, DS, di genggaman tangan “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di area parkir pasar tradisional kertek,” katanya. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, tim tindak Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang masih di dalam genggaman tangan. Keduanya pun kemudian mengakui bahwa mereka baru saja selesai bertransaksi. “Selain sabu dari para tersangka juga  ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu berbentuk pipet,” imbuhnya. Hingga saat ini pihak Polres masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar yang mengirimkan sabu kepada kedua tersangka. Sementara, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.  Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp.800 juta. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: