Tren Perkawinan Anak di Wonosobo Menurun, Berikut Jejak Angkanya

Tren Perkawinan Anak di Wonosobo Menurun, Berikut Jejak Angkanya

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Potret perkawinan di bawah usia 19 tahun di Wonosobo, terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Dari data milik pemkab, pada tahun 2018 ada 2.109 perkawinan, tahun 2019 ada 2.018 perkawinan, tahun 2020 ada 968 perkawinan dan tahun 2021 ada 479 perkawinan. “Ini merupakan perkembangan positif yang harus kita respons bersama sama, dari tahun ke tahun angkanya menurun,” ungkap Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati, kemarin. Menurutnya, bahwa berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Wonosobo untuk menurunkan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun. Seperti dengan penguatan pemenuhan hak anak bagi Hakim Pengadilan Agama dalam memutus dispensasi kawin, penguatan Puspaga, penguatan lembaga sampai tingkat desa, penguatan forum anak PIK remaja, edukasi calon pengantin melalui Kemenag demi ketahanan keluarga. “Itu penurunan yang cukup signifikan, dimana perempuan masih sangat mendominasi. Seperti data tahun 2021 dari 479 perkawinan, perempuan sebanyak 435 dan laki laki sebanyak 44 orang,” bebernya. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai  suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan usia anak hanya menimbulkan kebahagiaan sesaat dan justru akan berpotensi menjadi bibit kemiskinan. Mencegahnya adalah sebuah langkah menyelamatkan nasib kesejahteraan bangsa ke depan. “Latar belakang perkawinan usia anak cukup kompleks, dapat dipengaruhi faktor pendidikan, ekonomi, budaya dan bahkan terdapat motif menambah kekayaan keluarga. Karena itu Wonosobo mengedepankan strategi kolaborasi berbagai pihak untuk mengendalikan perkawinan usia anak,” terangnya. Sementara Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan perkembangan dan inovasi teknologi terjadi dengan sangat pesat, hingga dalam berbagai kasus, tidak seimbang dengan peningkatan kapasitas serta tingkat kewaspadaan seseorang dalam mengakses informasi di internet. Hal ini akhirnya dimanfaatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Salah satunya yaitu kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang turut meningkatkan angka perkawinan anak. Woro menuturkan angka perkawinan anak dari 2019 ke 2020 mengalami penurunan secara nasional, namun di beberapa daerah masih terdapat peningkatan perkawinan anak. Ia menyampaikan di Jawa Tengah terdapat penurunan namun tidak signifikan yaitu dari 10,19% menjadi 10,05%. “Melalui strategi nasional (Stranas) pencegahan perkawinan anak (PPA) diharapkan akan menyatukan visi misi, menguatkan sinergi, dan monitoring serta evaluasi berkelanjutan. Selain itu upaya PPA perlu penyesuaian dari daerah masing-masing dengan terus meningkatkan pemberian layanan,” ucapnya. Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan upaya pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak melalui berbagai program seperti Puspaga, Jo Kawin Bocah, Forum Anak dan lain sebagainya. Rohika juga menyampaikan perkawinan usia anak merupakan pelanggaran hak anak dan harus segera dihentikan. “Komitmen bersama pemerintah akan melahirkan peraturan, kebijakan, dan tindak lanjut monitoring serta evaluasi,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: