Warga Penerima BPNT Temanggung Keberatan, Ada Petugas yang Mengharuskan Belanja di Toko Tertentu

Warga Penerima BPNT Temanggung Keberatan, Ada Petugas yang Mengharuskan Belanja di Toko Tertentu

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Di tengah upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui beragam subsidi, masih ada saja cerita warga yang merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyalurannya. Seperti penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Temanggung.
Sejumlah warga yang berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Jampiroso Kecamatan/Kabupaten Temanggung merasa keberatan karena diwajibkan membelanjakan sejumlah barang melalui satu toko sembako saja.
Salah seorang penerima BPNT, Sri Haryani (49) warga RT 03 RW 04 Kelurahan Jampiroso mengaku bahwa bantuan tersebut diambil melalui pihak Kantor Pos setempat senilai Rp600.000. Tak berselang lama, datang seorang laki-laki yang mengarahkannya pindah ke sebuah meja yang ada di sana untuk menyerahkan uang Rp 400.000 dan sisanya Rp 200.000.
Menurutnya, oleh petugas tersebut, uang senilai Rp 400.000 itu harus dibelanjakan di sebuah kios sembako di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung dalam bentuk paket barang kebutuhan pokok tertentu. Sedangkan Rp 200.000 sisanya dapat dibelanjakan sendiri oleh masing-masing KPM.
“Pas ngambil bantuan di Kantor Pos, saya memang dikasi Rp 600.000. Tapi yang Rp400.000 diminta oleh salah seorang pria gak tau siapa untuk diserahkan ke meja sebelah yang dijaga oleh salah seorang pegawai kelurahan. Intinya suruh nukar uang itu dengan bahan kebutuhan dan diambil menggunakan kuitansi di sebuah kios di Pasar Kliwon. Pokonya manut saja,” bebernya, Jumat (4/3).
Kekecewaan kembali dirasakan lantaran barang yang diterima dianggap tidak sesuai dengan harga umum di pasaran. Belum lagi, dirinya tidak bisa membelanjakan bahan pangan sesuai kebutuhannya sendiri.
“Memang tidak dipaksa, tapi diarahkan beli ke kios itu. Harganya agak mahal dibanding harga normal. Kami nerima barang dalam dua tahap. Pertama senilai Rp 325.000 berisi beras 25 kg senilai Rp 275.000 dan telur 2 kg senilai Rp 50.000. Hari kedua dapat paket berisi buah 1,5 kg senilai Rp 30.000, ayam 1 kg Rp 30.000, dan kentang 8 ons senilai Rp 12.000. Pokoknya di nota ya itu. Tapi menurut saya, telurnya lebih mahal dari pasaran. Saya sudah cek karena sebelumnya belanja harganya hanya Rp 21.000 per kilo, di nota Rp 25.000 per kilo,” bebernya.
Waryatun (53), warga lain yang juga menerima bantuan juga mengaku sesaat usai menerima BPNT langsung diarahkan untuk menyerahkan uang senilai Rp 400.000 dan ditukar dengan paket bahan pokok di kios yang sama.
“Seneng dibantu, terima kasih pada pemerintah. Tapi paket yang saya terima tidak sesuai kebutuhan. Pinginnya sih dibelanjakan sendiri,” imbuhnya.
Ivan Haryanto (42), juga penerima bantuan, malah mengaku belum pernah ada sosialisasi khusus terkait perubahan mekanisme pencairan bantuan BPNT terbaru tersebut.
“Cuma ada undangan untuk ambil uang bantuan di Kantor Pos. Tapi gak tau mekanisme yang sekarang,” katanya.
Hal yang lebih memprihantinkan dialami Harjo Kamdi (89). Ia yang sudah hidup sebatang kara di rumahnya mengaku dengan sistem pembagian BPNT yang diberlakukan oleh Kelurahan Jampiroso itu, dirinya kurang memperoleh manfaat sebagaimana misi pemerintah membantu kesulitan warganya.
“Paket yang saya terima tidak sesuai dengan apa kebutuhan saya. Memang saya sudah tua dan hidup sendiri, mau makan ayam saja harus dimasakkan orang lain dulu. Inginnya ya diterima uang saja, nanti saya belanja sendiri,” harapnya.
Sementara itu, pihak kelurahan saat diklarifikasi mengaku hanya menjalankan perintah dan arahan dari salah seorang petugas pendamping PKH dari kecamatan.
Suryani (48) petugas kelurahan yang menangani pembagian BPNT ini mengungkapkan bahwa mekanisme pembagian uang Rp 400.000 menjadi paket barang yang diambil di sebuah kios dan Rp 200.000 dalam bentuk tunai itu seperti arahan petugas dari pendamping PKH Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.
“Kami hanya diminta mengarahkan warga agar membagi uang bantuan tersebut dalam bentuk paket bahan kebutuhan yang dapat diambil di sebuah kios yang tak lain adalah e-warung dan uang tunai untuk masing-masing warga penerima BPNT periode awal tahun 2022 ini. Kami tidak berani bertindak sendiri. Saya hanya bekerja untuk membantu warga tidak lebih,” bebernya.
Pihaknya menyebut, untuk pembagian BPNT periode Januari sampai Maret 2022 ini terdapat 112 KK yang berhak menjadi KPM di Kelurahan Jampiroso. Namun demikian, ia mengakui bahwa proses sosialisasi sepenuhnya terhambat oleh masalah terbatasnya waktu.
“Pemberitahuan yang kami terima sangat mendadak. Jadi, belum sempat membagikan salinannya ke seluruh penerima. Termasuk proses sosialisasi lebih lanjut. Hanya saya share ke grup WA saja,” terangnya.
Di lain pihak, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengungkapkan bahwa mekanisme pencairan BPNT periode Januari hingga Maret 2022 melalui PT Pos. Total terdapat 81.504 KK yang berhak menerima bantuan tunai senilai Rp 600.00 per KK dengan asumsi Rp 200.000 per bulan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho menyebut bahwa mekanisme BPNT tahun 2022 ini tergolong baru atau berbeda dari mekanisme penyaluran di tahun sebelumnya.
Berdasar surat edaran dari Kementerian Sosial RI, masing-masing KPM menerima Rp 600.000 dalam bentuk tunai bukan barang kebutuhan pokok. Uang tersebut wajib dibelanjakan kebutuhan dalam bentuk sumber karbohidrat, protein nabati, protein nabati, vitamin dan mineral. Tetapi bukan dalam bentuk produk olahan.
“Kalau tahun sebelumnya kan KPM dapat barang senilai bantuan yang disalurkan lewat e-warung. Kalau BPNT yang ini tidak. Saya garis bawahi tidak. Karena harus dibelanjakan oleh warga sesuai kebutuhan dengan bukti nota pembelian,” jelasnya.
Pihaknya juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada oknum atau pihak-pihak tertentu yang coba memanfaatkan celah bantuan sosial tersebut.
Apabila terbukti di lapangan ada pihak yang memaksa, mengancam, mengkondisikan, dan mengarahkan penerima untuk berbelanja ke pedagang sembako tertentu, maka dinas terkait tidak segan-segan mengambil tindakan lantaran hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan yang ada.
“Jangan coba-coba ada pihak yang mengkondisikan, mengarahkan, atau lebih parah mengancam warga penerima BPNT untuk membelanjakan bantuan tunai ke pihak tertentu. Bebas, mau di e-warung, di toko kelontong, atau di toko tradisional. Asal ada laporan nota.
Tetapi kalau misal ada warga yang merasa nyaman dengan pelayanan salah satu e-warung yang tahun lalu menjadi mitra boleh saja. Sekali lagi, asal tidak ada pengkondisian atau arahan dari manapun, bebas. Kalau ada laporkan kami. Akan ada mekanisme lain sebagai bentuk ketegasan kita,” tegasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: