Wisatawan 23 Negara yang Masuk Bali Dikenakan Aturan VOA tapi Bisa Keluar Wilayah Indonesia

Wisatawan 23 Negara yang Masuk Bali Dikenakan Aturan VOA tapi Bisa Keluar Wilayah Indonesia

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Mulai hari ini, wisatawan dari 23 negara yang berlibur di Bali akan diterapkan aturan visa on arrival (VOA) alias visa kunjungan.“Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022. Achmad merinci, ke-23 negara itu, di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja dan Kanada. Kemudian, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. Disebutkan, persyaratan bagi wisatawan yang ingin mendapatkan VOA yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satgas COVID-19. Menurut Achmad, tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. Dikatakan, izin tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. \"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Achmad. Achmad mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan. (fin/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: