Gunakan Sabu untuk Doping Kerja, Pemuda Asal Kejajar Ditangkap Polisi

Gunakan Sabu untuk Doping Kerja, Pemuda Asal Kejajar Ditangkap Polisi

NARKOBA. Jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo membekuk pelaku pengguna narkoba jenis sabu.-Polres Wonosobo-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo membekuk pelaku pengguna  narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu paket sabu seberat 1,33 gram. Pelaku mengaku menggunakan sabu untuk doping kerja.

“Pelaku berinisial IM (18) warga Serang Kejajar, ditangkap oleh tim tindak Satresnarkoba saat mengambil barang haram berupa sabu di sekitar wilayah Bugangan Kalianget,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan, kemarin saat memimpin gelar kasus narkoba di ruang konferensi pers mapolres.

Menurutnya, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu di wilayah sepanjang jalan Dieng dari dalam kota sampai dengan wilayah Kejajar Wonosobo .

Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah alamat yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian petugas melakukan mapping mendapati seseorang yang gelagatnya mencurigakan sedang berada di sebuah gang di Kampung Bugangan Kalianget dengan menggunakan cahaya dari HP mencari cari sesuatu.

“Karena petugas merasa curiga kemudian petugas mengamankan orang tersebut. Kemudian orang tersebut dilakukan interogasi. Lalu dilakukan penggeledahan dan benar petugas mendapatkan 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip di tangan terduga dengan berat bruto 1,33 gram,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Wonosobo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan barang terlarang seperti narkoba dan psikotropika lainnya. Sebab konsekuensi hukum yang akan diterima sangat berat.

"Hindari, jauhi dan tidak perlu mencoba narkoba dan obat obatan terlarang lainnya. Kami berkomitmen kuat agar Wonosobo menjadi kabupaten yang bebas narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat narkoba Polresta Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo mengemukakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab dari informasi yang diperoleh dari pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu kepada orang yang sama.

“Dari keterangan pelaku dia membeli barang haram itu dari seorang yang bernama Yusril asal Magelang. Pola pembelian dilakukan melalui transfer. Kemudian penjual akan memberikan peta lokasi barang untuk pengambilan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp800 juta. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com