3 Pengedar Narkoba di Kabupaten Magelang Diringkus, Polisi Sita 163 Gram Sabu

3 Pengedar Narkoba di Kabupaten Magelang Diringkus, Polisi Sita 163 Gram Sabu

BARANG BUKTI. Pejabat Sementara Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Widaryanto memperlihatkan pengedar narkoba serta barang bukti Sabu dan Pil Yarindo hasil operasi Tim Satuan Reserse Narkoba.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Tiga pengedar narkoba berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Magelang sepanjang bulan Juni ini.

Dua di antaranya merupakan pengedar sabu, sementara satu lainnya menjual pil Yarindo.

Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 163,65 gram dan dua botol Pil Yarindo yang diperkirakan berisi sekitar 2.000 butir.

BACA JUGA:Empat Kecamatan di Kabupaten Magelang Masuk dalam Kategori Bahaya Narkoba

"Ketiganya berperan sebagai pengedar. Barang haram ini beredar di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang," ujar Tri saat jumpa pers, Senin (23/6).

Identitas pelaku yakni PAK, warga Ngombol, Purworejo; BP dari Sumberrejo, Mertoyudan; serta ARS yang tinggal di Nambangan, Rejowinangun Utara, Kota Magelang.

PAK ditangkap pada 5 Juni 2025 pukul 05.30 WIB di pertigaan lampu merah Gerbang Singa Palbapang, Mungkid.

BACA JUGA:Dua Residivis Pengedar Narkoba di Magelang Bermodus Tanam di Jalan Barhasil Diamankan

Dari tangan pria yang bekerja sebagai sales itu, polisi menyita sabu seberat 102,65 gram.

Menurut Tri, PAK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial W untuk mengambil paket sabu di Terminal Jombor, Yogyakarta.

Barang itu diketahui dikirim dari Jakarta dan akan disebarkan di wilayah Magelang.

Dalam aksinya yang ketiga ini, PAK akhirnya tertangkap.

BACA JUGA:Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

Ia menerima upah sebesar Rp1,3 juta setiap kali pengiriman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait