3 Pengedar Narkoba di Kabupaten Magelang Diringkus, Polisi Sita 163 Gram Sabu
BARANG BUKTI. Pejabat Sementara Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Widaryanto memperlihatkan pengedar narkoba serta barang bukti Sabu dan Pil Yarindo hasil operasi Tim Satuan Reserse Narkoba.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Sementara BP diringkus di rumah kosnya pada 3 Juni 2025 pukul 07.30 WIB.
Polisi menemukan sabu seberat 61 gram.
Pelaku juga menerima paket dari W dan bertugas mengemas ulang sebelum menjualnya di Magelang.
BACA JUGA:Pengemudi Truk di Kabupaten Magelang Kompak Tolak Zero Odol
BP mengaku sudah tiga kali beraksi sejak pertengahan Mei dan meraup upah total lebih dari Rp4 juta.
Kedua pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Sedangkan ARS diamankan di tepi jalan Desa Gunungpring, Muntilan.
BACA JUGA:Tepus dan Sereal Dua Dusun di Windusari Magelang Ini Pernah Jadi Saksi Pejuang Letkol Sarbini
Ia kedapatan menjual Pil Yarindo yang dibeli secara daring dan dikirim via jasa paket.
Dari dua kali penjualan, ARS mengantongi keuntungan sekitar Rp200 ribu per botol.
Kini, ARS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
