Polbangtan Kementan Himbau Warga Tidak Cemas Soal PMK
Seminar Millenial Agriculture Forum (MAF) Volume 3 Edisi ke 24 UPT Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang, Sabtu (18/6/2022).-Humas Polbangtan Kementan-Humas Polbangtan Kementan
MAGELANG - Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah masih jadi perhatian serius hingga saat ini. Terlebih menjelang Idul Adha, masih muncul kecemasan di tengah masyarakat bagaimana memilih dan menyembelih ternak dengan tepat, baik, dan benar. Namun, warga masyarakat tidak perlu cemas berlebihan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selalu optimis terus menerapkan strategi intelektual untuk percepatan Pengendalian dan Pencegahan PMK.
"Kalau ada hewan yang terkena PMK harus segera diobati, dan hewan yang tidak terkena harus dinaikkan imunnya", ujar SYL.
"Kita beri pelatihan dan tingkatkan kapasitas Petugas Kesehatan Hewan di lapangan, mereka itu garda terdepan dalam Pengendalian dan Pencegahan PMK", imbuhnya.
Di lain kesempatan, senada dengan Menteri SYL, Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan akan terus mengawal dan bekerjasama dengan seluruh unsur untuk dapat menghadapi dan menanggulangi kasus PMK semaksimal mungkin.
Kementerian Pertanian melalui UPT Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang pada hari Sabtu (18/6/2022) mengadakan Seminar Millenial Agriculture Forum (MAF) Volume 3 Edisi ke 24 yang mengambil tema Pemilihan dan Penyembelihan Ternak di tengah merebaknya kasus PMK.
MAF Polbangtan Yogyakarta Magelang mengundang drh. Ika Nurawati, Kepala Rumah Potong Hewan Kota Semarang Jawa Tengah, untuk menerangkan Hewan Ternak yang boleh disembelih menjadi hewan kurban di tengah merebaknya kasus PMK saat ini.
"Masyarakat hanya boleh membeli dan menyembelih hewan untuk berkurban pada tempat yang telah mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan", terangnya.
Bukan berarti dengan adanya ternak yg terserang PMK, maka kita menghentikan niat berkurban dan menghentikan konsumsi yang berasal dari hewan.
"Mengutip fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, bila hewan ternak yang akan kita kurbankan terkena PMK dan mengalami gejala ringan seperti ternak tidak mengalami pincang, masih bisa berjalan, atau mengalami gejala berat lalu diobati dan sembuh, maka ternak tersebut hukumnya SAH untuk dijadikan hewan kurban", tambah drh Ika Nurawati di sela penjelasannya.
Kepala Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan), Idha Widi Arsanti turut menyampaikan langkah tanggap pemerintah dalam menghadapi pandemi PMK di Indonesia.
"Langkah tanggap yang pertama, Vaksinasi PMK bagi sapi yang sehat. Kedua, memberikan vitamin dan obat pada sapi yang terinfeksi PMK, lalu pembentukan gugus tugas nasional sampai kabupaten, di Jawa Tengah ada posko Unit Reaksi Cepat (URC) PMK. Langkah selanjutnya, penutupan pasar hewan, serta pengawasan penyembelihan ternak", jelas Idha dalam seminar MAF yang diadakan oleh Polbangtan Yogyakarta Magelang.
Dikuatkan oleh penjelasan drh. Sonny Handoko seorang Master Butcher Indonesia dan rekannya drh. Wikrama Satyadarma, bahwa protein hewani tidaklah bisa digantikan oleh protein yang berasal dari nabati, merujuk dari UU Nomor 33 tahun 2014 yang berisi tentang Konsep Penyembelihan Halal.
"Tidak perlu ada kekhawatiran yang sangat, kita wajib terus menerapkan pemilihan produk hewan yang ASUH, Aman Sehat Utuh Halal. Terlebih, hewan ini adalah ternak yang kita niatkan untuk berkurban", terang drh. Wikrama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polbangtan kementan