Warga Magelang Tertangkap di Temanggung Jual Pil Yarindo

Warga Magelang Tertangkap di Temanggung Jual Pil Yarindo

TINJUKAN. Kasatres Narkoba (baju putih) bersama Kasubag Humas Polres Temanggung dan petugas lainnya menunjukkan barang bukti saat gelar perkara, Selasa (26/7)(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Polres Temanggung-Magelangekspres.com

TEMANGGUNG – PF, warga Janggelan RT 03/RW 01 Desa Kleteran Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, tidak bisa lagi menggantikan mendiang ayahnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kini pria 22 tahun itu telah dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Temanggung, Selasa (26/7), atas kasus peredaran obat-obatan terlarang berupa pil Yarindo.

Kepada Magelang Ekspres tersangka mengaku, terpaksa menjual barang haram ini setelah ayah tercintanya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Beruntung dirinya sudah lulus dari salah satu SMA.

"Baru saya yang lulus sekolah, banyak butuh uang untuk biaya sekolah dan biaya hidup sehari-hari," ucap PF saat gelar perkara, kemarin.

Ia menuturkan, setidaknya ada empat adik kandungnya yang sangat membutuhkan dirinya, apalagi sejak ditinggal oleh ayahnya. Ibunya mengalami sakit yang cukup parah.

"Ibu saya sakit-sakitan, jadi sudah tidak bisa mencari nafkah lahi,” katanya.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Semarang. Kemudian barang-barang tersebut dibungkus dengan plastik klip. 

"Untungnya lumayan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bisa untuk bayar sekolah empat adik saya," ceritanya.

Ia juga mengaku tidak pernah menjual barang ini kepada selain teman yang dikenalnya. Sebagian besar pengguna dari barang haram diedarkan kepada teman-teman dekat saja.

"Beli empat ratus ribu rupiah, kemudian satu paketan saya jual lagi tiga puluh ribu rupiah," tuturnya.

Meskipun kondisi tersangka demikian, namun kata Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut, karena telah melanggar Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka sudah melanggar aturan tersebut dengan menjual barang-barang terlarang," terangnya.

Ia mengatakan, karena terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Tersangka lanjut Bambang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Perbuatan tersangka ini dikuatkan dengan sejumlah barang bukti di antaranya, dua bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo jumlah 200 butir.

Satu bungkus plastik klip berisi 8 butir pil warna putih berlogo huruf Y, Uang tunai Rp120.000, satu unit handphone merk OPPO F11 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda dengan nopol AA-3707-HY. (set)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com