Sejumlah Pedagang Pasar Induk Wonosobo Merasa Keberatan dengan Ukuran Los

Sejumlah Pedagang Pasar Induk Wonosobo Merasa Keberatan dengan Ukuran Los

JUALAN. Penampakan lapak di lantai dua yang berukuran 75 centimeter, dianggap tidak layak untuk berjualan.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-Pemkab Wonosobo-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Proses pemindahan pedagang pasar masih terus berjalan. Namun, sejumlah masalah masih bermunculan di lapangan. Salah satunya, masih ada 200-an lebih pedagang hanya mendapatkan los dan lapak atau los dengan lebar 75 cm dan panjang 2 meter.

Salah satu pedagang ikan asin di Pasar Induk, Khomsiyatun (57) mengaku masih keberatan jika pembagian los yang diberikan hanya panjang ke belakang 2,7 meter, dengan lebar lapak yang akan digunakan untuk berjualan tak lebih dari 75 centimeter.

“Jika pembagian yang dilakukan seperti itu sangat tidak layak. Lapak yang akan diterimanya terlalu kecil. Apalagi untuk pedagang ikan asin. Itu diisi kursi untuk saya duduk, dengan  timbangan dan saja sudah penuh,” keluhnya.

Pihaknya mengaku tidak memahami sepenuhnya, pola pembagian lapak atau los di Pasar Induk Wonosobo yang baru. Sebab ada dua versi penataan pasar induk yaitu versi pemerintah dan versi PPPIW.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar, Heri SP mengatakan, pola penempatan pedagang Pasar Induk Wonosobo merupakan kombinasi atau konsep gabungan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan PPPIW dengan memperhatikan aspek kearifan lokal.

“Konsep penempatan pasar induk itu menggunakan konsep gabungan antara pemkab dengan PPPIW dengan memperhatikan kearifan lokal, memang ada pedagang yang mendapatkan setengah lapak,” ucapnya.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam penempatan pasar induk adalah pola pengaturan dilakukan oleh pedagang yang memiliki pengurusan seperti RT pasar di bawah koordinasi pihak paguyuban pedagang pasar.

“Kearifan lokal itu, pembagian diserahkan kepada RT di pasar, dan itu bagian dari permintaan pedagang yang dituangkan dalam kesepakatan bersama,” katanya.

Berkaitan dengan pedagang yang hanya mendapatkan lapak lebar 75 centimeter, pihaknya mengaku telah menemukan solusi diantaranya menyiapkan lapak di lantai empat dan juga di basement pasar. Tetapi pedagang harus berkoordinasi dengan pemkab.

“Meski itu sudah menjadi konsekuensi kearifan lokal yang disepakati pedagang, namun jika masih ada masalah, kita tetap membantu, akan tetapi perlu diperjelas, bahwa kita akan terus maju, kebijakan yang dijalankan tidak mungkin dihentikan,” terangnya.

Saat ini, proses sosialisasi untuk pemindahan pedagang pasar memang masih berlanjut. Pemkab mentargetkan jika pemindahan akan diselesaikan pada tanggal 7 Agustus 2022 mendatang. Namun dari pantauan di lapangan, jumlah pedagang yang masuk masih sangat sedikit. Sejumlah pedagang yang masih melakukan pembongkaran dan pemasangan lapak. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com