Lagi, Polisi di Temanggung Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Lagi, Polisi di Temanggung Tangkap Pengedar Obat Terlarang

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti dari kasus peredaran obat-obatan terlarang ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung kemarin.(Foto:Setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Seorang pengedar berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti yakni obat-obatan terlarang jenis alprazolam.

Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar menyebutkan, tersangka dalam kasus peredaran obat-obatan jenis psikotropika ini adalah Dhikan Adiprima R (31), warga Kampung Rejosari RT.06 RW.02 Kelurahan Kowangan Temanggung.

"Tersangka ini tidak hanya mengonsumsi obat terlarang, namun juga menjual kepada orang lain," terangnya, kemarin.

Dikatakan, terbongkarnya kasus peredaran obat-obatan terlarang ini berawal dari informasi warga yang sering melihat adanya kegiatan mencurigakan di sekitar wisma atlet stadion Bumi Phala Kowangan Temanggung.

Dari informasi warga ini kemudian petugas dari Satres Narkoba melakukan pengintaian, hingga akhirnya bisa menangkap dan mengamankan barang bukti.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menyebutkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya, satu lembar Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 butir, sebuah jaket warna merah, satu unit handphone.

Tersangka menjual tiap butir obat Alprazolam dengan harga Rp30.000 atau tiap lembar berisi 10 butir dengan harga Rp300.000.

"Keterangan itu didapat saat anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka," terangnya.

Tersangka juga mengakui mendapatkan satu lembar Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver itu dari seseorang bernama Nando dengan harga Rp250.000 per lembar.

"Nando alias Dhopes masih menjadi DPO," jelasnya.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka ditangkap, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka  melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyerahan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000," katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com