Kelola Dana BOS, Kepsek Jangan Sampai Terjerat Kasus Korupsi

Kelola Dana BOS, Kepsek Jangan Sampai Terjerat Kasus Korupsi

PENCEGAHAN. MKKS SMP gelar sosialisasi pencegahan tindak korupsi dalam pengelolaan anggaran sekolah di aula pertemuan SMPN 2 Wonosobo.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Seluruh kepala sekolah (kepsek) pada SMP di Kabupaten Wonosobo diminta untuk hati hati dalam mengelola dana BOS. Sehingga tidak tersandung kasus hukum. Jika menyalahi aturan bisa terjerat kasus pidana korupsi. Selain itu mereka juga diminta tidak melakukan pungutan sekolah.

“Kepala sekolah saya minta kelola dana BOS dengan baik, sesuai dengan ketentuan. Jika penggunaan anggaran sudah sesuai dengan bukti, tidak mengada ada, pasti aman dari kasus hukum,” ungkap Kejari Wonosobo, Efendri Eka Saputra.

Hal itu disampaikan saat menghadiri sosialisasi pencegahan tindak korupsi dalam pengelolaan anggaran sekolah di aula pertemuan SMPN 2 Wonosobo.

Menurutnya, korupsi penggunaan dana BOS, karena adanya anggaran fiktif, seperti membelanjakan dana tidak untuk peruntukannya, melakukan mark up atau penggelembungan harga serta tidak membayar pajak.

“Dari pengalaman yang sering kami temukan, kasusnya seperti itu, uang dipakai bukan untuk kepentingan sekolah, setelah uang habis bingung akhirnya membuat anggaran fiktif,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan pihak kepala sekolah untuk memperhatikan aturan, termasuk masalah pungutan sekolah yang berdalih sumbangan. Hal itu tetap tidak diperbolehkan. Apalagi menentukan besaran. Bisa terjadi pungli.

“Bahwa untuk keperluan tambahan di sekolah, pihak sekolah dan komite diperboleh meminta sumbangan kepada orang tua siswa atau wali murid. Namun perlu diingat, tidak boleh memaksa, apalagi besaran ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Tono Prihartono mengatakan pemkab melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati melarang seluruh pungutan sekolah bagi semua jenjang satuan pendidikan.

“Kita dari Dikpora sudah lakukan sosialisasi ke seluruh sekolah negeri, baik itu SD maupun SMP terkait aturan soal pungutan sekolah, bahwa penggalangan dana dari masyarakat harus sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Dijelaskan bahwa dana operasional sekolah atau BOS memang terbatas, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dicover melalui anggaran tersebut. Sehingga pihak sekolah dan komite melakukan penggalangan dana dari wali murid, untuk menutupi kebutuhan kegiatan yang dimaksud.

“Biasanya seperti itu, dan diperbolehkan, tapi harus terbuka dengan wali murid serta tidak boleh memaksa, harus sukarela,” katanya.

Ketua MKKS SMP Wonosobo, Slamet Riyadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di ranah pengelolaan anggaran sekolah sebagai bentuk upaya preventif dari agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran sekolah.

“Kepala sekolah sebagai pengelola dana BOS harus mengetahui, tindakan atau potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga tidak melakukan tindakan yang bisa menjadikan mereka terjerat hukum,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com