Responden Diimbau Angket Restorative Justice Diisi Sesuai Kejadian Nyata di Lapangan
SERIUS. Sejumlah peserta serius mengikuti jalannya kegiatan di aula Sindoro Sumbing Mapolres Temanggung, Selasa (25/10). (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Tim Penelitian Penerapan Restorative Justice Polda Jateng Kombes Pol Drs Aziz Saputra meminta kepada seluruh responden agar benar-benar mengisi sesuai dengan kejadian nyata di lapangan. Sehingga hasil dari pengisian angket ini bisa diketahui penerapan keadilan restorative di masyarakat.
"Harapan kami dari hasil pengisian angket tersebut dapat diketahui kepuasan masyarakat terhadap penerapan keadilan restorative dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat," katanya saat Penelitian Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Mapolres Temanggung, Selasa (25/10).
Ia mengatakan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Ia menjelaskan, penelitian dilakukan dengan cara pengisian angket terhadap responden yang diisi menggunakan smartphone. Kemudian untuk internal dilakukan wawancara mendalam (Indepth Interview), sedangkan yang eksternal kita adakan Focus Group Discussion (FGD).
"Ada beberapa metode yang digunakan, ada dari unsur masyarakat dan dari dalam anggota Polri sendiri," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil dari penelitian ini nantinya akan disampaikan kepada Kapolri dan diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam mengambil kebijakan terkait peningkatan kinerja penegak hukum.
"Hasilnya akan menjadi salah satu tolok ukur dalam pengambilan kebijakan," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kegiatan penelitian Puslitbang Polri di Polres Temanggung melibatkan perwakilan internal maupun eksternal di antaranya personel penyidik dari Satreskrim, Unit PPA, penyidik Satresnarkoba, Satlantas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Si Was, Si Propam.
Sedangkan dari unsur luar atau eksternal yakni berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, LBH Perempuan, Satpol PP, Dinas Sosial, Komnas Perlindungan Anak, LSM HAM dan korban yang pernah terlibat dalam proses keadilan restorative.
"Kami berusaha memenuhi semua unsur yang dibutuhkan dalam penelitian ini, harapan kami hasilnya bisa benar-benar bermanfaat bagi perbaikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dikatakan, penelitian ini menidaklanjuti kebijakan Kapolri terkait peningkatan kinerja penegak hukum, Puslitbang Polri melakukan penelitian tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com