Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis Penjara 1,4 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis Penjara 1,4 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, dinyatakan bersalah.

Ia terbukti melakukan korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp50 juta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.

Atas putusan tersebut, terdakwa Didik Prasetya Adi menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Informasi itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (18/11).

Menurutnya, sidang putusan terhadap perkara tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Semarang pada Rabu (16/11).

“Petikan putusan telah kami terima, tetapi memang baru petikan ya, belum putusan secara lengkap,” katanya.

Berdasarkan hasil petikan putusan itu diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto SHM Hum menjatuhkan putusan atau mengadili terdakwa Didik Prasetya Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi yang terbukti pasal 3-nya. Bukan yang dakwaan Primair. Putusan 1 tahun 4 bulan itu sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan,” sebutnya.

Adapun dakwaan Primair dakwaan primair jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak tdibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

“Dan ada penjatuhan pidana tambahan terkait jumlah kerugian uang pengganti,” lanjutnya.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Jadi kami (kejaksaan) belum menentukan sikap apakah diterima, banding, atau melakukan upaya hukum lain. Kami ada waktu 7 hari setelah putusan itu untuk melakukan pikir-pikir dulu terhdap putusan  yang dijatuhkan majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

Terkait potensi kerugian negara tersebut, Issandi Hakim menerangkan bahwa sebagian kerugian Negara tersebut telah disita pihak kejaksaan. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan ke kas Negara jika sudah ada kekuatan hokum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com