Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis Penjara 1,4 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PDAU Purworejo Divonis Penjara 1,4 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.--Magelangekspres.com

“Dari perhitungan auditor ada potensi kerugian Negara nilai totalnya Rp646.053. 924 dan sudah disita oleh jaksa waktu itu. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kita eksekusi semuanya dan setorkan ke kas daerah, sesuai putusan pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama masa persidangan hingga saat ini, terdakwa Didik masih menjadi tahanan kota. Keputusan terkait penahanan tersebut menjadi wewenang pengadilan atau majelis hakim.

“Tahan kota kan selama menjalani proses persidangan, penyidikan hingga putusan persidangan saat ini. Tapi penjatuhan hukuman di putusan itu pidana penjara. Tapi ini belum eksekusi karena jaksa masih pikir-pikir,”jelasnya.

Sementara terkait ada tidaknya calon tersangka lain, Issandi Hakim menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengingat saat ini yang diterima baru petikan putusan.

“Saat ini baru petikan putusan, belum putusan lengkap. Nanti kalau sudah ada putusan lengkap akan dipelajari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com