Dugaan Politik Uang 02 Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Politik Uang 02 Dilaporkan ke Bawaslu

SERAHKAN BUKTI. Tim Advokasi Relawan Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti laporan dugaan politik uang di kantor Bawaslu Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGERKSPRES - Dugaan politik uang mencuat di Kabupaten Purworejo, tepatnya di Desa Sumber Kecamatan Pituruh, dan Desa Sukoharjo Kecamatan Kutoarjo.

Dugaan itu telah dilaporkan oleh Tim Advokasi Relawan Ganjar-Mahfud, Tjahjono, dan Imam Abu Yusuf, ke Bawaslu Purworejo pada Selasa (13/2).

Pelanggaran politik uang itu diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala desa untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar di Purworejo Bersaing dalam Final Lomba Literasi

"Hari ini, kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dari relawan Ganjar-Mahfud, di Desa Sumber (Kecamatan Pituruh, dan Sukoharjo (Kecamatan Kutoarjo) ada indikasi kegiatan money politic yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, dan setelah kami tindaklanjuti di TKP, ternyata memang ada pengakuan seperti itu, dan hari ini kami laporan di Bawaslu Purworejo," ungkap Tjahjono usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Purworejo, di kantor Bawaslu setempat, Selasa (13/2).

Menurut Tjahjono, bukti dari dugaan politik uang ini cukup kuat, yakni sebuah video pengakuan oleh oknum pelaku. Bukti-Bukti tersebut sudah disimpan dalam sebuah flashdisk dan sudah diserahkan ke Bawaslu Purworejo.

Oknum kades yang diduga melakukan politik uang tersebut, diungkapkan Tjahjono, mendapat upah Rp2 juta setelah membagi-bagikan uang ke masyarakat.

BACA JUGA:Tuding Kompilasi Lakukan Intrik Demi 02, Lawyer RR Minta Gakkumdu Usut Tuntas

"Flashdisk yang berisi rekaman video yang ada pengakuan, ada fisik uangnya dan sebagainya, sudah kami serahkan kepada Bawaslu. Uangnya (yang dibagikan ke masyarakat) masing-masing (orang) dapatnya Rp 15 ribu, tapi mantan-mantan Kepala Desa itu dapatnya Rp 2 juta, dan itu pengakuannya sendiri ya. Ini (diarahkan) ke 02, ada pengakuan bahwa dia (mantan kades) disuruh membagi-bagikan uang untuk besok tanggal 14 Februari itu mencoblos atau memilih paslon 02, pengakuan diungkapkan kemarin, Senin (12/2), sekira jam 1 sampai jam 2, dan itu ada di bukti rekaman yang kami serahkan ke Bawaslu," terangnya.

Imam Abu Yusuf menyampaikan bahwa praktik ini diyakininya juga dilakukan di banyak wilayah lainnya secara nasional.

"Kami yakin itu tidak hanya disini, nasional pasti seperti itu. (Laporan) sudah diterima (Bawaslu), tapi belum diregister, kalau sudah lengkap maka dimasukkan register," katanya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan terkait politik uang tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Wonosobo Sita Uang Suap Rp 243 Juta dari Komisioner KPU

"Ya hari ini tadi ada laporan dari masyarakat, yang datang langsung ke Bawaslu. Atas nama Tjahjono dan Abu Yusuf, melaporkan dugaan praktik politik uang, kami terimakasih atas partisipasi masyarakat yang mau memberi informasi ke Bawaslu, untuk kemudian kami tindaklanjuti," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres