Bukan Antiklimaks, Ini 3 Alasan Presiden Berhentikan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Bukan Antiklimaks, Ini 3 Alasan Presiden Berhentikan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri-ISTIMEWA-TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Presiden Joko Widodo secara resmi menghentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pada tanggal 28 Desember 2023, lanjut Ari, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023.

"Keputusan tersebut mengenai Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Menjadi Sorotan Publik, Inilah Sederet Kontroversi Sekaligus Prestasi Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua

Ari juga menyampaikan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama yang membuat Kepala Negara menandatangani Keputusan Presiden ini.

Pertama, terkait dengan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diterima pada tanggal 22 Desember 2023.

Surat ini adalah perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Selanjutnya, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Waspada! BPOM Resmi Rilis 51 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya, Apa Saja?

Dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Dewas KPK telah menemukan bahwa Firli Bahuri melanggar etik dan sebagai akibatnya, Firli dijatuhi sanksi berat.

Dewas KPK memutuskan bahwa Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Terakhir, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah mengalami beberapa kali perubahan, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Firli telah menjalani dua kali pemeriksaan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: