Bukan Antiklimaks, Ini 3 Alasan Presiden Berhentikan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Bukan Antiklimaks, Ini 3 Alasan Presiden Berhentikan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri-ISTIMEWA-TANGKAPAN LAYAR

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

BACA JUGA: Relawan Gerakan Sekali Putaran Temui Warga Bagi-bagi Susu Gratis

Tidak menerima penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, pada tanggal 19 Desember 2023 yang lalu, permohonan praperadilan Firli ditolak oleh PN Jaksel.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa terdapat 3 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Pelanggaran pertama adalah melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di GOR Tangki Mangga Besar.

BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Kalender Tahun 2024, Wajib Dicatat!

Sedangkan pelanggaran ketiga berkaitan dengan harta valuta asing, bangunan, dan aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mencopot Firli Bahuri dari posisinya sebagai Ketua KPK.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

Tidak menerima statusnya sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, permintaan praperadilan Firli Bahuri ditolak oleh PN Jaksel.

BACA JUGA:HORE! Segini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan Janda atau Duda di Tahun 2024

Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, menambahkan bahwa alasan Dewan Pengawas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: