HORE! Segini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan Janda atau Duda di Tahun 2024

HORE! Segini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan Janda atau Duda di Tahun 2024

Pensiunan janda atau duda di tahun 2024 dikabarkan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen-ARIEF SETYOKO-MAGELANG EKSPRES

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES Kenaikan gaji pensiunan PNS, duda, atau janda tahun 2024 akan segera diumumkan pada bulan ini. Hal itu sesuai dengan regulasi baru UU No 19 tahun 2023 tentang APBN 2024.

Di dalam UU tersebut turut mengatur besaran kenaikan gaji pensiunan janda duda berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai Desember 2024.

Namun, petunjuk teknis dari aturan tersebut berupa peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan.

Alhasil, pensiunan janda dan dunda harus menunggu juknis untuk mendapatkan kenaikan kenaikan gaji pokok pensiunan janda atau duda.

BACA JUGA:Minat Masyarakat Kota Magelang Daftar KPPS Masih Rendah, Padahal Segini Gaji Petugas KPPS

Jika PP tentang kenaikan gaji pensiunan disahkan, maka pensiunan janda atau duda akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi seluruh pensiunan PNS mengingat gaji pokok terkecil pensiunan duda atau janda golongan 1 yakni sebesar Rp1,17 juta per bulan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan besaran gaji pokok pensiunan janda duda golongan 1, 2, 3, dan 4 jika mengacu pada PP No 18 tahun 2019 alias belum ada kenaikan 12 persen.

BACA JUGA:Kamu Tertarik? Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Kota Magelang Naik Dua Kali Lipat Dari Pemilu Sebelumnya

1. Pensiunan janda atau duda golongan 1 mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1,17 juta

2. Pensiunan janda atau duda golongan 2 mendapat gaji sebesar Rp1,375 juta

3. Pensiunan janda atau duda golongan 3 mendapatkan gaji sebesar Rp1,7 juta

4. Pensiunan janda atau duda golongan 4 mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta.

BACA JUGA:Simak Kisi-kisi Lengkap dengan Contoh Soal SKD CPNS 2023, Pendaftar Wajib Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: