Kabar Gembira! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2023

Kabar Gembira! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2023

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo-Dok. Instagram Jokowi-ISTIMEWA

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Usai empat tahun beruntun tidak mengalami kenaikan gaji, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi mengumumkan kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 16 Agustus 2023 siang. 

Kabar bahagia kenaikan gaji tersebut disampaikan Jokowi pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan. 

BACA JUGA:Komentar Jokowi Soal Fotonya Dipakai Bacapres Marak Nampang di Baliho Berbagai Sudut Kota

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi

Dengan kenaikan tersebut, Jokowi berharap akan adanya peningkatan kinerja para ASN ke depannya. 

"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegasnya. 

BACA JUGA:TERUNGKAP! Hasil Rekaman CCTV di Hotel Tempat Ajang Miss Universe Indonesia 2023 : Begini Kronologinya

Adapun besaran gaji PNS 2023 adalah sebagai berikut :

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:SAH! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen juga Berlaku Bagi PPPK yang Baru Saja Dilantik, Ini Besarannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres