SAH! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen juga Berlaku Bagi PPPK yang Baru Saja Dilantik, Ini Besarannya!
Resmi, Presiden Jokowi umumkan besaran kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru Agustus 2023-DESAIN : ISTIMEWA-CANVA
JAKARTA, MAGELANG EKSPRES - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN dan PNS. Hal tentu saja turut berdampak terhadap PPPK yang baru saja dilantik.
Kenaikan gaji ASN ini juga berlaku bagi PPPK yang telah resmi menjabat sebagai ASN.
Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu 16 Agustus 2023.
Gaji PPPK kenaikannya lebih tinggi dibandingkan dengan gaji PNS.
Sebagai informasi pajak untuk PNS telah dibayarkan oleh negara. Sedangkan untuk pajak bagi PPPK akan dibebankan di dalam gaji mereka. Praktis, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima.
BACA JUGA:BERITA TERBARU! 500 Ribu Formasi PPPK Dibuka Mulai September 2023
Pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK ini digelar bersmaaan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.
Jokowi resmi menetapkan bahwa PPPK menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk tahun 2023. Sedangkan pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai September 2023.
Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS sebelumnya telah dilakukan dibawah pemerintahan Jokowi 2019 lalu.
BACA JUGA:Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!
Jokowi telah menadatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres