Bukan Antiklimaks, Ini 3 Alasan Presiden Berhentikan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Bukan Antiklimaks, Ini 3 Alasan Presiden Berhentikan Firli Bahuri Ketua KPK Nonaktif

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri-ISTIMEWA-TANGKAPAN LAYAR

Albertina meminta agar publik tidak menilai sanksi Dewan Pengawas terhadap Firli sebagai sesuatu yang antiklimaks.

Menurut dia, publik harus bisa membedakan antara seseorang yang mengundurkan diri secara sukarela, yang memang diatur dalam Pasal 32, dengan diminta untuk mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas sebagai sanksi.

"Ini adalah dua hal yang berbeda. Jadi jangan dipikir ini antiklimaks, karena sudah mengundurkan diri," kata Albertina Ho setelah putusan sidang etik Firli di kantor Dewan Pengawas KPK.

BACA JUGA:Viral! Polisi Malaysia Kerahkan Satu Batalion Razia Warga Asing Termasuk Rohingya, Indonesia Kapan?

Firli telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius karena terlibat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang sedang dalam proses penanganan oleh KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.

Hal in patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan contoh yang baik dalam tindakan dan perilakunya.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021, Firli dinyatakan melanggar ketentuan tersebut.

Sebagai konsekuensinya, Dewas menjatuhkan sanksi etik yang berat terhadap Firli.

BACA JUGA:Viral! Warga Negara Myanmar atau Pengungsi Rohingya Mengurus KTP di Makassar

Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap.

Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus ini diduga terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementan saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai pimpinan.

Firli sendiri telah membantah tuduhan korupsi tersebut dan mengajukan praperadilan.

Namun, permohonannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya tetap berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: