KPU Kabupaten Magelang Buka Lowongan 105 Anggota PPK, Cek Syaratnya

KPU Kabupaten Magelang Buka Lowongan 105 Anggota PPK, Cek Syaratnya

Dwi Endis Mindarwoko, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi pendaftaran anggota PPK dalam zoom meeting.--

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka lowongan bagi 105 anggota PPK Pemilu Serentak 2024. Berbeda dengan pemilu lalu, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu Serentak 2024 dilakukan secara online yang bisa diakses di akun siakba.kpu.go.id. "Semua pendaftaran melalui online, jadi pendaftaran bisa dilakukan dari rumah.

Pastikan sinyal jaringan bagus, kalau jaringan di rumah kurang bagus, cari lokasi yang jaringannya bagus agar pendaftaran bisa lancar, " ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin saat membuka zoom meering Sosialisasi Pendaftaran  anggota PPK Pemilu Serentak 2024, Minggu malam 20 November 2022.

Menurut Afiffuddin, KPU setempat bakal merekrut 5 anggota PPK di masing-masing kecamatan. Wilayah Kabupaten Magelang terdiri dari 21 kecamatan sehingga seluruh anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 105 orang. Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 29 November 2022. "Semoga yang berminat mendaftar semakin banyak. Maka kami harapkan zoom meeting ini dimanfaatkan secara maksimal. Kalau ada pertanyaan terkait pendaftaran bisa disampaikan," harapnya. 

Zoom meeting diikuti 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mereka cukup antusius mengikuti kegiatan sosialisasi dengan melontarkan berbagai pertanyaan. 

Dwi Endis Mindarwoko, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Magelang menyampaikan persyaratan dan mekanisme pendaftaran anggota PPK secara lengkap. Lebih jelasnya, bisa diakses di website kab-magelang.kpu.go.id

Saat menjawab pertanyaan peserta zoom meeting, Endis menjelaskan tidak ada pembatasan khusus bagi calon anggota PPK. Terbuka untuk umum, termasuk guru bisa mendaftar. "Memang tidak ada ketentuan guru yang mendaftar harus mendapat izin dari kepala sekolah. Pertanyaan itu nanti akan diperdalam dalam test wawancara karena tugus-tugas PPK cukup banyak sehingga jangan sampai menganggu tugas guru,"ujarnya. 

Endis menyarankan kalau ada guru yang ingin mendaftar sebaiknya dikomunikasikan kepada kepala sekolah. "Kalau diizinkan monggo silakan, kalau kepala sekolah melarang, ya jangan mendaftar, " imbuhnya. 

Persyaratan lain, diantarannya,  berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, pendidikan terakhir SLTA, bukan sebagai anggota partai politik. Kalau pernah menjadi anggota partai politik, minimal 5 tahun terakhir sudah tidak menjadi anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pengurus parpol."Persyaran lengkap bisa dilihat di web atau medsosnya KPU Kabupaten Magelang," jelasnya.(jok/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres