Kolaborasi Jual Barang Haram, 2 Pemuda Asal Selomerto Diamankan Polisi

Kolaborasi Jual Barang Haram, 2 Pemuda Asal Selomerto Diamankan Polisi

GELAR KASUS. Satres Narkoba Polres Wonosobo gelar kasus narkoba dengan 2 tersangka dengan TKP Jalan Kiai Muntang Jaraksari Wonosobo. (foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID-Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo  ringkus dua pemuda karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Kedua pelaku berinisial RR (23) dan MA (23) merupakan warga Semayu, Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kiai Muntang, Kelurahan Jaraksari, diduga kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, kemudian digelar patroli dan tim opsnal ditresnarkoba melihat pelaku  menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, kemarin.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RR ternyata membawa sebanyak 40 butir pil bulat warna putih berlogo Y yang dimasukan ke dalam bungkus rokok yang disimpan di saku depan jaket.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku RR ke rumahnya di wilayah Semayu, Selomerto untuk melakukan penggeledahan.

“Di rumah tersangka ditemukan 80 butir pil bulat warna putih berlogo Y yang dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok yang disimpan di kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 135 ribu yang menurut keterangan tersangka adalah uang sisa hasil penjualan obat terlarang tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, katanya, tersangka RR mendapatkan obat terlarang tersebut dari tersangka MA yang masih satu desa dengannya. Kemudian pihak kepolisian juga menangkap tersangka MA di rumahnya bersama sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku RR.

“Obat tersebut diperoleh dari tersangka MA dan tugas dari tersangka RR adalah menjual obat terlarang tersebut. Kemudian hasil penjualannya dibagi dua, jadi dua pelaku ini berkolaborasi, satu orang cari barang, sedangkan yang lainnya mencari konsumen,” ungkapnya.

Selain kedua tersangka, satresnarkoba  mengamankan sebanyak 120 obat bulat warna putih berlogo Y, 3 buah bungkus rokok, 1 buah jaket warna hijau, 2 buah handphone beserta simcard dan uang sejumlah Rp135 ribu.

Menurutnya, kedua pelaku disangkakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 sampai 15 tahun penjara. Denda maksimal Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com