Dikecam Warga, BS Kades Bumiayu Kajoran Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Dikecam Warga, BS Kades Bumiayu Kajoran Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Ilustrasi kades--Magelangekspres.com

MAGELANG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Imbas dari adanya aksi warga yang mengecam dugaan tindakan asusila dengan seorang guru ASN PPPK, membuat Kepala Desa (Kades) Bumiayu Kajoran berinisial BS mengundurkan diri dari jabatannya.

BS pun mengetahui kecaman dari warganya. Dia juga mengumpulkan para perangkat desa, perangkat kecamatan, forkompimcam, hingga badan pemusyawaratan desa (BPD). Dalam musyawarah bersama itu, kades menyatakan siap mengundurkan diri.

Camat Kajoran Supranowo membenarkan terkait sekelompok warga yang memasang spanduk di kantor desa. Berjumlah sekitar 10-15 spanduk. Dia juga menyayangkan perbuatan warga Desa Bumiayu yang menulis spanduk seperti itu.

Menurutnya ada persyaratan bahwa spanduk yang sudah dipasang warga, harus segera dilepas. "Lalu, kami sampaikan kepada warga bahwa kades bersedia mengundurkan diri jika spanduk dilepas," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya warga  bersedia melepas semua spanduk. Kemudian, BS membuat surat pernyataan ditulis tangan dan bermaterai. Yang menyatakan mundur dari jabatannya per Kamis (5/1/2023) secara ikhlas demi ketentraman warga.

Sementara, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Kajoran Muh Tadin mengatakan, setelah mangkir dua kali, guru berisinial M yang terlibat skandal dengan kades akhirnya muncul. Sejak kasus itu terkuak, Tadin berkali-kali mencari dan melayangkan surat untuk bertemu dengan M.

M pun bersedia memenuhi panggilan dan hadir sekitar pukul 09.00. Sebelum menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan, M harus membaca naskah sumpah janji. Agar dia benar-benar menjawab dengan jujur.

Tadin mulai melakukan serangkaian pemeriksaan pada 09.30-12.00. Setidaknya, ada lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan.

"Yang jelas, dia mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," terangnya.

Hasil berita acara pemeriksaan tersebut akan dikirim kepada Disdikbud Kabupaten Magelang untuk ditindaklanjuti. Disdikbud juga akan melakukan pemeriksaan tersendiri.

Setelah itu, akan disampaikan kepada Bupati. guna menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Baik ringan, sedang, ataupun berat. Tadin juga tidak bisa memastikan tingkat pelanggaran yang akan didapat M.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com