Merasa Ditipu Bank Mandiri Taspen, Pensiunan PNS di Magelang Lapor Polisi

Merasa Ditipu Bank Mandiri Taspen, Pensiunan PNS di Magelang Lapor Polisi

Foto bukti laporan pengaduan ke Polres Magelang Kota-Polres Magelang Kota-Magelang Ekspres

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Merasa ditipu, Wiratno, seorang pensiunan PNS di Kota Magelang melaporkan Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang ke Polres Magelang Kota, Kamis (12/1/2023). Ada tiga point yang dilaporkan Wiratno, yakni :

1). Pemalsuan dokumen

2). Penipuan

3). Penggelapan uang tabungan

“Akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang tersebut maka saya dirugikan sebesar Rp294.771.153,” ungkap Wiratno usai melaporkan kasus yang dialami tersebut di Mapolres Kota Magelang.

Wiratno juga menunjukkan bukti laporan pengaduan, yang menyebutkan bahwa laporan diterima oleh Aiptu Mukhsin tertanggal 12 Januari 2023. Pelapor adalah Wiratno, pensiunan PNS di Kota Magelang. Perkara dugaan penipuan pada 15 Oktober 2018 pukul 10.00 di Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang.

Wiratno merinci secara detail kronologis yang dialaminya. Pada 12 Oktober 2018, dia kedatangan marketing Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang di lokasi pemancingan yang dikelolnya di Jalan Magelang -  Purworejo Desa Kalikijing Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.

Pihak bank menawarkan tambahan pinjaman (top up) yang sudah dimiliki. Padahal saat itu dirinya masih memiliki pinjaman di Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang sejak bulan September 2017 dengan pinjaman awal Rp225.000.000. “Rencana  kredit top up  akan saya gunakan untuk merehab dan menambah kapasitas kolam pemancingan yang saya kelola sejak tahun 2015. 

Ada 8 kolam pemancingan dan setiap bulan menghasilkan pemasukan Rp15 juta. Rencana pengembangan usaha adalah untuk membuat resto di area pemacingan. Dengan harapan kalau saya sudah pensiun ada kegiatan yang menghasilkan dan  menambah pemasukan,” ungkapnya.

Waktu pertemuan tersebut,  dirinya menyampaikan bahwa SK PNS asli miliknya sebagai syarat utama pengajuan kredit tersebut tidak ada karena masih menjadi agunan di BPR Bank Magelang. Tetapi  pihak bank mengatakan tidak masalah karena dengan fotocopy SK PNS sudah cukup, maka disepakati  kredit top up yang akan diajukan sebesar Rp281.900.000.

Kemudian pada 15 Oktober 2018, dirinya  mendapat telepon dari Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang untuk datang ke kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang di Jalan A. Yani Magelang  untuk mencairkan kredit yang diajukan. Sesampainya di Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang dirinya diminta menandatangani beberapa dokumen termasuk form aplikasi pengajuan pinjaman yang sudah ada isinya di setiap kolom. Selesai urusan administrasi, dirinya diberi uang tunai sebesar Rp29 juta.

Seperti halnya pencairan kredit di tahun 2017, buku tabungan tidak diserahkan kepadanya sehingga dirinya tidak mengetahui berapa sisa tabungan di rekening. “Tetapi saya tidak keberatan dan berpikir positif toh masih ada dana sebesar Rp136.571.153  yang diblokir Bank Mandir Taspen Cabang Magelang tahun 2018  ditambah Rp158.200.000 dari tabungan yang diblokir bank yang sama tahun 2017. Sehingga total tabungan saya yang diblokir oleh Bank mandiri taspen Cabang Magelang berjumlah Rp294.771.153. Bisa untuk tambah pesangon saat pensiun pikir saya,” jelasnya.

Wiratno melanjutkan, memasuki pensiun 1 Februari 2022, dirinya bermaksud untuk mengambil buku tabungan dan ATM untuk mengecek saldo akhir yang ada di buku tabungan. Tetapi alangkah kagetnya ketika diberitahu pihak bank bahwa buku tabungan miliknya hilang.

Setelah bermusyawarah dan disaksikan oleh saksi disepakati akan diterbitkan buku tabungan baru pengganti buku tabungan lama yang hilang. Akhirnya Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang menerbitkan buku tabungan pengganti. 

Yang mengherankan bagi dirinya, buku pengganti yang menerbitkan Bank Mandiri Taspen Cabang Salatiga. “Kakagetan  saya ternyata masih berlanjut, setelah saya menerima buku tabungan yang baru, ditemukan transaksi yang mencurigakan. Transaksi tersebut adalah pendebetan saldo tabungan saya setiap bulan sebesar Rp3.176.073 sejak Oktober 2017.

Setelah saya pelajari semua dokumen yang dikembalikan. Kesimpulan saya sebagai orang awam tentang perbankan bahwa pendebetan tiap bulan mulai bulan Oktober 2017 mungkin sebagai pembayaran angsuran atas pinjaman saya. Saya bisa mengambil kesimpulan tersebut karena jumlah debet dari tabungan saya nominalnya sama tiap bulan,” cerita dia.

Wiratno menyebutkan dalam surat kuasa bermaterai Rp6000 yang ditandatangani oleh dirinya dan KCP Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang dengan jelas tertulis bahwa dirinya memberikan kuasa kepada bendahara untuk memotong uang pensiun mulai November dan seterusnya setiap bulan dan membayarkan pada Bank Mandiri Taspen sebesar angsuran pokok, bunga dan kewajiban lainnya. “Pada bulan Oktober 2018 saya belum pensiun, mengapa sudah ada pemotongan tabungan saya ?.”

Selanjutnya, Wiratno mengajukan keberatan kepada Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang namun tidak ada tanggapan. Kemudian bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Jateng DIY di Semarang, mengadukan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Bank Mandiri Taspen Cabang Magelang. Atas pengaduan tersebut, OJK Perwakilan Jateng DIY memfasilitasi mediasi lewat LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa). Tetapi setelah sidang mediasi digelar 3 kali, ternyata tidak membuahkan hasil.

Wiratno berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, korbanya banyak, tidak hanya dirinya. “Di Medan, modusnya sama, korbannya juga para pensiunan PNS kini sudah ditangani polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen Magelang belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (Joko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mapolres kota magelang