Menipu dengan Modus Pinjam Motor Kembali Diungkap Polres Temanggung

Menipu dengan Modus Pinjam Motor Kembali Diungkap Polres Temanggung

GELAR PERKARA. Satreskrim polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penipuan di Mapolres setempat.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -Kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor kembali diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kembali diungkap, bersama tersangka diamankan barang bukti sepeda motor.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Tipidkor Ipda Siget Prahmono menyebutkan, tersangka GEA (31) Dusun Karangsari Rt.03/Rw.06 Kel. Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung, membawa sepeda motor milik korban dengan dalih meminjam.

"Sepeda motor milik korban, tidak dikembalikan, tapi digadaikan kepada pihak ketiga,"terangnya saat gelar perkara, baru-baru ini.

BACA JUGA:Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

Disebutkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi AA 6516 DY dan helm milik korban.

Ia menjelaskan, sebenarnya antara korban dan tersangka adalah teman, namun tersangka nekat meminjam sepeda motor korban dan kemudian digadaikan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat.

Ia menerangkan, awalnya tersangka bertemu dengan korban di pabrik Kayu Lapis di Temanggung untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melakukan COD sebentar.

Kemudian korban menyerahkan sepeda motor beserta STNK dan sebuah helm pada korban, namun sampai dengan shift kerja selesai sekira pukul 19.00 Wib tersangka tidak datang dan korban hubungi namun tidak ada respon.

"Ternyata setelah pelaku dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah di gadaikan di parakan berinsial R,"jelasnya.

BACA JUGA:Spesialis Maling HP Berhasil Diringkus Polisi Temanggung

Menurutnya, kemudian sepeda motor diamankan, hanya saja penerima gadai tidak ada di rumah namun untuk sepeda motor ada dirumah sehingga yang berhasil diamankan.

"Hanya sepeda motor yang bisa diamankan, sementara untuk penerima gadai insial R masih DPO Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000,"jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka telah terbukti melakukan tindak kriminal dengan melakukan penggelapan sepeda motor, tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.

"Sesuai dengan pasal tersebut tersangka dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres