Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

NARKOBA. Pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Polres Wonosobo. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Seorang pengedar narkoba, sebanyak 62 paket sabu, berhasil dibekuk dan diseret ke Mapolres Wonosobo.

Tersangka yang diketahui bernama The Tjoen Sang itu terancam dikenakan pidana penjara seumur hidup.

Satresnarkoba Polres, AKP Teguh Sukosso mengungkapkan, tersangka merupakan warga asal Kabupaten Temanggung. Ia bermaksud menanam paket jenis sabu di sejumlah titik lokasi di Wonosobo.

BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

"Tersangka menyuruh seseorang untuk menjadi kurir untuk menanam paket sabu pada beberapa titik di wilayah Kabupaten Wonosobo. Tersangka sudah kita amankan ketika di kosan Desa Mlipak Kecamatan Wonosobo," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres, baru-baru ini.

Dibeberkan, kronologi penangkapannya bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Wonosobo sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Usai mendengar kabar tersebut, petugas Satresnarkoba mulai melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi mencium keberadaan The Tjoen Sang yang saat itu masih berstatus sebagai terduga, pada Kamis (22/2) sore. Dia digerebek di sebuah kamar kos di Desa Mlipak Wonosobo.

"Setelah tim kami menemukan lokasi terduga, langsung dilakukan penggeledehan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini The Tjoen Sang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selama penggeledehan seisi kamarnya, polisi mengetahui dan menyita barang bukti, total sebanyak 62 paket sabu dari tangan tersangka.

BACA JUGA:Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho

Dirincikan, barang temuannya meliputi 7 paket sabu yang dibalut dalam plastik klip bening dengan berat barang per paket sekitar 5 gram. Total berat bruto kurang-lebih 31,3 gram.

Kemudian 21 paket sabu dalam sedotan yang dilakban warna putih dengan bobot per paketnya sekitar 1 gram, dan total berat bruto kurang-lebih mencapai 19,6 gram.

"Lalu sebanyak 19 paket sabu dalam sedotan yang dilakban warna kuning, berat per paket kira-kira 0,5 gram dengan berat bruto sekitar 10,2 gram. Dan terakhir, ada 15 paket sabu dalam sedotan yang dilakban warna merah, berat per paket 0,5 gram dengan berat bruto 10,1 gram," beber AKP Teguh Sukosso kepada wartawan.

Selanjutnya barang bukti lain juga turut disita polisi. Beberapa di antaranya berupa sebuah sekop terbuat dari potongan sedotan, sebuah rol lakban warna putih, sebuah rol lakban warna kuning, sebuah rol lakban warna merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres