Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

NARKOBA. Pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Polres Wonosobo. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

Sebuah timbangan digital warna silver, 1 pack sedotan, 5 pack plastik klip, 1 buah gunting warna hitam, sebuah buku catatan warna hijau,  5 korek api gas, 4 buah pipet kaca, 1 buah bong dari botol larutan Cap Badak, dan 1 unit HP Redmi warna biru dongker beserta kartu miliknya yang ditemukan di dalam kamar kost, ikut dirampas.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Wonosobo Berhasil Dibekuk, Ini Tampangnya!

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku masih ada 9 titik di wilayah Wonosobo yang sudah ditanam paket sabu, tetapi belum diambil oleh kliennya.

Pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 Wib, petugas mengambil dan mengamankan 6 buah paket sabu di dalam sedotan dan terbungkus lakban warna merah, serta 3 buah paket sabu di dalam sedotan dibalut lakban putih di wilayah Desa Purbosono dan Desa Reco Kecamatan Kertek.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

AKP Teguh Sukosso juga mengungkapkan, bahwasanya The Tjoen Sang merupakan residivis dengan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu semenjak tahun 2005.

Disebutkan, tersangka pertama kali dihukum penjara oleh Polres Temanggung pada tahun 2005 di Rutan Temanggung. Lalu pada tahun 2010 dan tahun 2015, ia kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) yang sama.

"Tidak hanya itu, tersangka pernah dihukum tahun 2017 melalui penanganan perkara di Polda Jawa Tengah di Lapas Kedungpane, Kota Semarang," tandasnya.

Atas kasusnya, pria tersebut dikenakan sanksi primer karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (jenis sabu) dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Terdakwa Suap KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Segera Jalani Sidang Perdana

Hal itu disampaikan polisi, berdasarkan Primer Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk ketentuan berlaku, tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Lalu melihat Pasal 112 Ayat 2, dia juga terancam terjerat pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak mencapai Rp 8 miliar. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres