Ini Penyebab Kasus Perceraian Tinggi di Kota Magelang
Kantor Pengadilan Agama Kota Magelang.-FOTO : HENDRI SAPUTRA/MAGELANG EKSPRES-
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kasus perceraian di Kota Magelang terbilang tinggi. Sebab, di wilayah 128.000 penduduk ini, sejak Januari hingga April 2023 tercatat 58 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang.
Hakim Pengadilan Agama Kota Magelang, Muhammad Ainun Najib menyebutkan, dari 58 kasus tersebut 52 di antaranya sudah berstatus hukum tetap.
"Artinya hanya tinggal 6 kasus saja yang perkaranya masih diselesaikan di Pengadilan Agama Kota Magelang," kata Muhammad Ainun Najib ketika ditemui di kantornya, Kamis, 27 April 2023.
Ia menjelaskan, mayoritas dari angka perceraian ini karena perselisihan pasangan. Lalu penyebab kedua setelah perselihan adalah faktor ekonomi.
"Alasan pertama karena kekuatan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian alsan yang kedua karena ekonomi lemah," ujarnya.
Ainun Najib menambahkan, data yang masuk dari Januari hingga 27 April 2023 yaitu sebanyak 24 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Kemudian, 15 Kasus disebabkan oleh faktor ekonomi. Lalu, 11 kasus disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak.
Sementara empat kasus di antaranya karena terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus karena salah satu pihak dipenjara, satu kasus poligami, dan dua kasus karena pindah agama atau keyakinan.
"Untuk tahun 2023 data yang masuk dengan status cerai talak ada 14 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat mencapai 47 perkara," ujarnya.
Ia membenarkan bahwa jumlah cerai gugat selalu lebih tinggi dibanding cerai talak. Hal ini berarti bahwa pihak perempuan atau istri yang meminta untuk berpisah karena alasan tertentu.
"Sedangkan untuk jumlah suami atau cerai talak memang selalu lebih sedikit," ucapnya.
Muhammad Ainun Najib menambahkan bahwa harus ada edukasi terkait perkawinan, untuk mengurangi kasus perceraian.
Diperlukan, kata dia, bahasan tentang pra perkawinan sampai pasca perkawinan agar pasangan yang menikah benar-benar siap secara fisik dan mentalnya.
"Punya kesiapan untuk menikah menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko terjadinya perceraian. Bukan hanya siap fisik dan jiwa tapi siap di berbagai aspek seperti ekonomi, pikiran, dan lainnya," imbuhnya. (mg6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres