Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Ayyamul Bidh? Simak Penjelasan Ulama!

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Ayyamul Bidh? Simak Penjelasan Ulama!

Ilustrasi menggabungkan puasa syawal dengan puasa bidh-DESAIN GRAFIS : WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadan kemudian diikuti dengan puasa 6 hari di bulan Syawal maka akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.

Dalilnya, dari hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164).

Sedang keutamaan berpuasa Ayyamul Bidh yaitu berpuasa pada tanggal 13, 14 dan 15  setiap bulan pada bulan-bulan Hijriyah maka seperti puasa setahun.

Dalilnya dari hadits dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449; An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Seseorang yang mempunyai kebiasaan mengerjakan puasa Ayyamul Bidh pada bulan-bulan Hijriyah seringkali mengabungkan puasa tersebut dengan puasa Syawal. Orang tersebut menggabungkan niat puasa Ayyamul Bidh dengan puasa Syawal. Yakni mengerjakan 6 hari puasa di bulan Syawal dengan niat berpuasa Syawal serta puasa Ayyamul Bidh.

Lalu apa hukum menggabungkaMenggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Ayyamul Bidhn puasa Syawal dan puasa Ayyamul Bidh? Apakah diperbolehkan?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, pendapat pertama, membolehkan menggabungkan niat kedua puasa sunnah tersebut bahkan bagi yang mengerjakan berharap akan mendapatkan pahala dobel, yakni pahala puasa Syawal dan puasa Ayyamul Bidh sekaligus.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa seseorang yang telah melakukan puasa Syawal maka puasa Ayyamul Bidh-nya gugur. Pendapat ketiga, tidak boleh menggabungkan niat puasa karena tidak ada dalilnya.

1. Boleh Menggabungkan Puasa dengan Harapan Dapat Pahala Dobel

Pendapat tersebut disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau menjelaskan hal itu ketika menjawab pertanyaan dari  Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah bahwa seseorang yang melakukan puasa Syawal yang 3 harinya satu niat dengan puasa Ayyamul Bidh, masih dibolehkan dan diharapkan ia bisa mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa Ayyamul Bidh sekaligus.

2. Kalau Sudah Puasa Syawal maka Puasa Ayyamul Bidh-nya Gugur

Pendapat tersebut disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang sudah melakukan puasa Syawal, maka puasa ayyamul bidh-nya menjadi gugur, baik ia melakukan puasa Syawal tadi bertepatan dengan ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal) atau ia melakukan sebelum atau sesudah Ayyamul Bidh.

Sebab, kalau sudah melakukan puasa Syawal sebanyak 6 hari berarti sudah memenuhi anjuran puasa 3 hari setiap bulannya, bahkan sudah lebih dari 3 hari yang diperintahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rumaysho.com