Rugikan Negara Rp 282 M, Kejagung RI Tetapkan 6 Tersangka Perkara Tipikor PT GTS
Kejagung Tahan 6 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kasus PT GTS-FOTO : DOK KEJAGUNG-ISTIMEWA
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah usai melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, perhotelan, serta penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Tersangka juga menggunakan dokumen-dokumen pencairan secara fiktif untuk menarik sejumlah dana, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
"Setelah ditemukan bukti yang cukup tim penyidik bidang Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka," ujar Ketut, Kamis, 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Rentetan Kejadian Luar Biasa Yang Dialami Pemain Indonesia Di Ajang SEA Games 2023
Keenam tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun 6 orang tersangka tersebut adalah :
1. Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020.
2. Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT MUlyo Joyo Abadi.
3. Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018.
4. Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.
5. Rusdji Bassamallah (RB) selaku Direktur utama PT Wisata Surya Timur.
6. Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi.
BACA JUGA:Putri Puan Maharani Daftar Jadi Bacaleg DPR RI
Selanjutnya, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak tanggal 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023 selama 20 hari.
Sedangkan AHP, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyelidikan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres